Kasus Perintangan Penyidikan, Mantan Pengacara Lukas Enembe Segera Disidang
Rabu, 06 September 2023 - 08:30 WIB
loading...
Pengacara Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). FOTO/MPI/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Advokat Stefanus Roy Rening , mantan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe , bakal segera disidang atas segera disidang atas perkara dugaan perintangan penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikannya sebagai tersangka.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Stefanus Roy Rening juga sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai berkas perkara tersebut sudah laik untuk dibawa ke proses persidangan.
"Dari seluruh isi kelengkapan berkas perkara berupa alat bukti di antaranya keterangan saksi-saksi berdasarkan penilaian tim jaksa KPK terpenuhi dan siap untuk dibawa ke proses hukum lanjutan yakni pembuktian dipersidangan," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).
Dengan pelimpahan tersebut, kata Ali, maka penahanan Stefanus Roy Rening beralih menjadi kewenangan tim jaksa. Tim jaksa telah memperpanjang masa penahanan Stefanus Roy Rening untuk 20 hari ke depan. Saat ini, tim jaksa masih menyusun surat dakwaan untuk Stefanus Roy Rening.
"Untuk waktu pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor yaitu 14 hari kerja," jelas Ali.
KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan Lukas Enembe. Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam membantu proses hukum Lukas Enembe.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Stefanus Roy Rening juga sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai berkas perkara tersebut sudah laik untuk dibawa ke proses persidangan.
"Dari seluruh isi kelengkapan berkas perkara berupa alat bukti di antaranya keterangan saksi-saksi berdasarkan penilaian tim jaksa KPK terpenuhi dan siap untuk dibawa ke proses hukum lanjutan yakni pembuktian dipersidangan," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).
Dengan pelimpahan tersebut, kata Ali, maka penahanan Stefanus Roy Rening beralih menjadi kewenangan tim jaksa. Tim jaksa telah memperpanjang masa penahanan Stefanus Roy Rening untuk 20 hari ke depan. Saat ini, tim jaksa masih menyusun surat dakwaan untuk Stefanus Roy Rening.
"Untuk waktu pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor yaitu 14 hari kerja," jelas Ali.
KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan Lukas Enembe. Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam membantu proses hukum Lukas Enembe.
Lihat Juga :