Negara Rugi Rp523 Miliar Tiap Bulan Akibat Bansos Salah Sasaran, 23.000 ASN Ikut Terima
Selasa, 05 September 2023 - 19:04 WIB
loading...
KPK dan Kemensos temukan ada sekitar 23.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdata sebagai penerima bansos salah sasaran. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan masih adanya data penerima bantuan sosial (bansos) salah sasaran. Berdasarkan temuan KPK dan Kemensos, ada sekitar 23.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdata sebagai penerima bansos salah sasaran.
Hal tersebut terungkap saat Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bertemu dengan para pejabat KPK dalam rangka membahas data penerimaan bansos di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, awalnya, data yang diterima lembaga antirasuah dari Kemensos ada ratusan ribu penerima bansos salah sasaran. Ratusan ribu penerima bansos tersebut tergolong memiliki penghasilan yang cukup.
"Dari Bu Mensos datang ke NIK dulu, supaya ini update dari NIK datang ke BPJS TK, keluarlah data-data ini bahwa ada 493.000 ternyata penerima upah di atas upah minimum provinsi atau daerah. Artinya, dia terindikasi sebenarnya menerima upah, dia bekerja, menerima upah, layak terindikasi," ungkap Pahala di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos PKH Rugikan Negara Rp127,5 Miliar
Hal tersebut terungkap saat Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bertemu dengan para pejabat KPK dalam rangka membahas data penerimaan bansos di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, awalnya, data yang diterima lembaga antirasuah dari Kemensos ada ratusan ribu penerima bansos salah sasaran. Ratusan ribu penerima bansos tersebut tergolong memiliki penghasilan yang cukup.
"Dari Bu Mensos datang ke NIK dulu, supaya ini update dari NIK datang ke BPJS TK, keluarlah data-data ini bahwa ada 493.000 ternyata penerima upah di atas upah minimum provinsi atau daerah. Artinya, dia terindikasi sebenarnya menerima upah, dia bekerja, menerima upah, layak terindikasi," ungkap Pahala di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos PKH Rugikan Negara Rp127,5 Miliar
Lihat Juga :