Profil Andika Perkasa, Mantan Panglima TNI Kini Menjabat Wakil Ketua TPN Ganjar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa , mantan Panglima TNI saat ini menjadi salah satu Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Dia mendampingi Ketua TPN Ganjar Arsjad Rasjid.
Penetapan TPN diputuskan langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Senin (4/9/2023). Lalu, bagaimana track record Andika hingga ditunjuk sebagai Wakil Ketua TPN Ganjar? Berikut karier Andika di Korps TNI.
Andika mulai menjabat perwira tinggi TNI AD sejak November 2018 sebagai KSAD. Sebelum menjadi KSAD, Andika telah melalui rentetan pengalaman di dunia militer.
Lulus dari Akademi Militer dengan pangkat letnan dua pada 1987, menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono ini langsung menjabat sebagai Komandan Peleton Grup 2/Para Komando Komando Kopassus.
Dia mengawali kariernya sebagai perwira pertama infanteri di jajaran korps baret merah atau Kopassus, tepatnya di Grup 2/Para Komando dan Satuan 81 Penanggulangan Teror (Gultor) selama 13 tahun. Andika kemudian melanjutkan pendidikan ke Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) lalu lulus dengan predikat terbaik.
Pada tahun 2000, Andika masuk ke Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam) menjabat sebagai Kepala Seksi Kajian Strategi Hankam, Subdit Jaklak, Ditjakstra, Ditjen Strahan, Departemen Pertahanan.
Setelah penugasan di Dephankam dan Mabes TNI AD, Andika kembali bertugas di Kopassus sebagai Komandan Batalyon 32/Apta Sandhi Prayuda Utama, Grup 3/Sandhi Yudha, Kopassus pada tahun 2002.
Sebagai perwira menengah (Pamen) TNI pada kepangkatan Kolonel (Inf), Andika tercatat pernah menduduki Sespri Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Komandan Resimen Induk (Danrindam) Kodam Jaya/Jayakarta di Jakarta, Komandan Resor Militer (Danrem) 023/Kawal Samudera Kodam I/Bukit Barisan berkedudukan di Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Kemudian, Andika mendapat promosi jabatan menjadi perwira tinggi (Pati) TNI dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) pada 25 November 2013 berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/871/XI/2013 tanggal 8 November 2013.
Penetapan TPN diputuskan langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Senin (4/9/2023). Lalu, bagaimana track record Andika hingga ditunjuk sebagai Wakil Ketua TPN Ganjar? Berikut karier Andika di Korps TNI.
Andika mulai menjabat perwira tinggi TNI AD sejak November 2018 sebagai KSAD. Sebelum menjadi KSAD, Andika telah melalui rentetan pengalaman di dunia militer.
Lulus dari Akademi Militer dengan pangkat letnan dua pada 1987, menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono ini langsung menjabat sebagai Komandan Peleton Grup 2/Para Komando Komando Kopassus.
Dia mengawali kariernya sebagai perwira pertama infanteri di jajaran korps baret merah atau Kopassus, tepatnya di Grup 2/Para Komando dan Satuan 81 Penanggulangan Teror (Gultor) selama 13 tahun. Andika kemudian melanjutkan pendidikan ke Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) lalu lulus dengan predikat terbaik.
Pada tahun 2000, Andika masuk ke Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam) menjabat sebagai Kepala Seksi Kajian Strategi Hankam, Subdit Jaklak, Ditjakstra, Ditjen Strahan, Departemen Pertahanan.
Setelah penugasan di Dephankam dan Mabes TNI AD, Andika kembali bertugas di Kopassus sebagai Komandan Batalyon 32/Apta Sandhi Prayuda Utama, Grup 3/Sandhi Yudha, Kopassus pada tahun 2002.
Sebagai perwira menengah (Pamen) TNI pada kepangkatan Kolonel (Inf), Andika tercatat pernah menduduki Sespri Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Komandan Resimen Induk (Danrindam) Kodam Jaya/Jayakarta di Jakarta, Komandan Resor Militer (Danrem) 023/Kawal Samudera Kodam I/Bukit Barisan berkedudukan di Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Kemudian, Andika mendapat promosi jabatan menjadi perwira tinggi (Pati) TNI dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) pada 25 November 2013 berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/871/XI/2013 tanggal 8 November 2013.