Apa Arti Gelar Purn Pada TNI? Begini Penjelasannya

Senin, 04 September 2023 - 06:10 WIB
loading...
A A A
Gelar purnawirawan memiliki beberapa aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para penerima gelar tersebut. Beberapa aturan dan ketentuan tersebut antara lain adalah:

- Gelar purnawirawan hanya boleh digunakan oleh prajurit yang telah memenuhi syarat pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Gelar purnawirawan hanya boleh digunakan dalam acara-acara resmi atau kenegaraan yang berkaitan dengan TNI atau negara.

- Gelar purnawirawan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik, bisnis, atau hal-hal yang dapat merugikan kepentingan TNI atau negara.

- Gelar purnawirawan tidak boleh digunakan untuk mengkritik, menjelekkan, atau menghina TNI atau negara.

- Gelar purnawirawan dapat dicabut apabila terbukti melanggar aturan atau ketentuan yang berlaku.

(hab)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)