DPR Ingatkan Masyarakat Waspadai Pinjol dan Investasi Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan kepada konstituennya mewaspadai pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal. Ia meminta masyarakat memastikan terlebih dahulu perusahaan yang menawarkan pinjaman atau investasi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini disampaikan Misbakhun saat mengunjungi Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023). Wakil rakyat di Komisi XI DPR yang membidangi Keuangan dan Perbankan menjadi pembicara dalam Penyuluhan Jasa Keuangan bertema Bahaya Investasi Ilegal.
Ia tak henti-hentinya menyuarakan bahaya investasi ilegal. Legislator Partai Golkar itu pun getol menemui konstituennya demi menyampaikan literasi keuangan.
"Tugas saya hari ini ialah mengenalkan kepada bapak dan ibu sekalian apa itu OJK, karena saat ini tawaran-tawaran investasi dan pinjol makin marak dan yang menjadi korbannya adalah masyarakat," ujar Misbakhun di hadapan ratusan peserta penyuluhan.
Misbakhun menjelaskan modus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Karena itu, Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.
“Maka dari itu perlu dibuatkan aturan-aturan yang mengatur tentang investasi dan pinjol untuk mencegah penipuan-penipuan yang modusnya semakin bervariasi. Jangan sampai bapak dan ibu sekalian sebagai konsumen menjadi korban,” katanya.
Misbakhun juga secara khusus menjelaskan fungsi dan tugas OJK. Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) itu menjelaskan OJK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).
Untuk memudahkan peserta penyuluhan memahami tugas dan fungsi OJK, Misbakhun menyodorkan berbagai contoh. Putra asli Pasuruan itu mengatakan para peserta penyuluhan tentu memiliki motor. Biasanya banyak warga membeli motor secara kredit.
"Kalau kredit, kan bapak ibu berhubungan dengan leasing (perusahaan pembiayaan). Nah, leasing inilah yang diawasi oleh OJK,” katanya.
Hal ini disampaikan Misbakhun saat mengunjungi Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023). Wakil rakyat di Komisi XI DPR yang membidangi Keuangan dan Perbankan menjadi pembicara dalam Penyuluhan Jasa Keuangan bertema Bahaya Investasi Ilegal.
Baca Juga
Ia tak henti-hentinya menyuarakan bahaya investasi ilegal. Legislator Partai Golkar itu pun getol menemui konstituennya demi menyampaikan literasi keuangan.
"Tugas saya hari ini ialah mengenalkan kepada bapak dan ibu sekalian apa itu OJK, karena saat ini tawaran-tawaran investasi dan pinjol makin marak dan yang menjadi korbannya adalah masyarakat," ujar Misbakhun di hadapan ratusan peserta penyuluhan.
Misbakhun menjelaskan modus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Karena itu, Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.
“Maka dari itu perlu dibuatkan aturan-aturan yang mengatur tentang investasi dan pinjol untuk mencegah penipuan-penipuan yang modusnya semakin bervariasi. Jangan sampai bapak dan ibu sekalian sebagai konsumen menjadi korban,” katanya.
Misbakhun juga secara khusus menjelaskan fungsi dan tugas OJK. Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) itu menjelaskan OJK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).
Untuk memudahkan peserta penyuluhan memahami tugas dan fungsi OJK, Misbakhun menyodorkan berbagai contoh. Putra asli Pasuruan itu mengatakan para peserta penyuluhan tentu memiliki motor. Biasanya banyak warga membeli motor secara kredit.
"Kalau kredit, kan bapak ibu berhubungan dengan leasing (perusahaan pembiayaan). Nah, leasing inilah yang diawasi oleh OJK,” katanya.