DPR Ingatkan Masyarakat Waspadai Pinjol dan Investasi Ilegal
Sabtu, 02 September 2023 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
“Maka dari itu perlu dibuatkan aturan-aturan yang mengatur tentang investasi dan pinjol untuk mencegah penipuan-penipuan yang modusnya semakin bervariasi. Jangan sampai bapak dan ibu sekalian sebagai konsumen menjadi korban,” katanya.
Misbakhun juga secara khusus menjelaskan fungsi dan tugas OJK. Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) itu menjelaskan OJK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).
Untuk memudahkan peserta penyuluhan memahami tugas dan fungsi OJK, Misbakhun menyodorkan berbagai contoh. Putra asli Pasuruan itu mengatakan para peserta penyuluhan tentu memiliki motor. Biasanya banyak warga membeli motor secara kredit.
"Kalau kredit, kan bapak ibu berhubungan dengan leasing (perusahaan pembiayaan). Nah, leasing inilah yang diawasi oleh OJK,” katanya.
Menurut Misbakhun, warga bisa melaporkan perusahaan leasing yang nakal ke OJK. Misalnya, ada perusahaan leasing yang menarik sepeda motor kreditan karena pemiliknya telat sebulan menyicil.
"Jika dalam perjanjian telat menyicil tiga bulan baru ditarik tetapi baru sebulan motornya sudah ditarik, maka silakan lapor ke OJK," ucap Legislator dari Dapil II Jatim yang meliputi Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo itu.
Misbakhun juga secara khusus menjelaskan fungsi dan tugas OJK. Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) itu menjelaskan OJK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).
Untuk memudahkan peserta penyuluhan memahami tugas dan fungsi OJK, Misbakhun menyodorkan berbagai contoh. Putra asli Pasuruan itu mengatakan para peserta penyuluhan tentu memiliki motor. Biasanya banyak warga membeli motor secara kredit.
"Kalau kredit, kan bapak ibu berhubungan dengan leasing (perusahaan pembiayaan). Nah, leasing inilah yang diawasi oleh OJK,” katanya.
Menurut Misbakhun, warga bisa melaporkan perusahaan leasing yang nakal ke OJK. Misalnya, ada perusahaan leasing yang menarik sepeda motor kreditan karena pemiliknya telat sebulan menyicil.
"Jika dalam perjanjian telat menyicil tiga bulan baru ditarik tetapi baru sebulan motornya sudah ditarik, maka silakan lapor ke OJK," ucap Legislator dari Dapil II Jatim yang meliputi Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo itu.
Lihat Juga :