Komnas HAM dan LPSK Periksa 13 Saksi terkait Kematian Imam Masykur oleh Oknum Paspampres

Jum'at, 01 September 2023 - 20:43 WIB
loading...
Komnas HAM dan LPSK Periksa 13 Saksi terkait Kematian Imam Masykur oleh Oknum Paspampres
Komnas HAM menyelidiki kasus pembunuhan Imam Masykur, warga Aceh oleh oknum Paspampres. Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki kasus pembunuhan Imam Masykur , warga Aceh oleh oknum Paspampres . Korban diculik dari kios kosmetiknya di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kemudian disiksa.

Komnas HAM telah memeriksa 13 saksi di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, tempat kios Imam biasa berjualan.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, segera mengembangkan penyelidikan yang bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi warga yang ditunjuk sebagai saksi kasus penganiayaan Imam Masykur oleh oknum TNI.



"Kami akan ke sana bersama LPSK melakukan pemantauan gabungan. Melakukan komunikasi dengan keluarga korban," ujar Uli, Jumat (1/9/2023).

Diketahui, Imam Masykur merupakan korban penculikan dan penganiayaan oleh 3 oknum anggota TNI. Mereka yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi, dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda.

Ketiganya telah ditahan di Pomdam Jaya. Selain 3 oknum TNI, kasus ini menyeret warga sipil sebagai tersangka yang merupakan kakak ipar Praka RM.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1373 seconds (0.1#10.140)