Imigrasi Cabut Kebijakan Paspor Wajib Deposit Rp25 Juta

Senin, 20 Maret 2017 - 13:05 WIB
Imigrasi Cabut Kebijakan Paspor Wajib Deposit Rp25 Juta
Imigrasi Cabut Kebijakan Paspor Wajib Deposit Rp25 Juta
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan untuk menghilangkan kalimat persyaratan tabungan deposit dengan besaran minimal Rp25 juta untuk pembuatan paspor.

Kabag Humas Dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, hal tersebut dilakukan mengingat banyak sentimen negatif masyarakat mengenai kebijakan tersebut.

"Masyarakat sepertinya kurang berkenan dengan kebijakan ini. Dalam bahasa intelijen media yakni, sentimen negatif. Karena itu buat kami (Ditjen Imigrasi) jika tak berkenan maka masyarakat harus didengar jika kebijakan belum dipahami," ujar Agung saat gelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Padahal, kata Agung, intinya adalah bukan kalimat Rp25 juta semata. Akan tetapi, lanjutnya, harus dilihat dokumennya bersifat resmi atau tidak.

Pasalnya, jika dokumennya tidak asli maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi seperti kasus Siti Aisyah, yang diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un.

"Intinya dokumen asli atu tidak, lalu motifnya genuine atau tidak. Karena jika tak genuine terjadilah kasus Aisyah-Aisyah yang lain," jelas Agung.

Agung menambahkan, untuk para masyarakat yang hendak untuk melaksanakan haji dan umrah tetap akan menjalani persyaratan yang sama. Sedangkan, untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus ada surat rekomendasi dan kesehatan.

Lalu, untuk para masyarakat yang hendak berwisata tidak ada rekomendasi namun akan diperketat melalui proses wawancara lebih mendalam. "Untuk pastikan motifnya jujur agar enggak jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ucap Agung.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Agung menyatakan akan menerbitkan surat edaran ke seluruh Kantor Imigrasi yang ada pada hari ini, Senin (20/3/2017).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3510 seconds (0.1#10.140)