Imigrasi Cabut Kebijakan Paspor Wajib Deposit Rp25 Juta

Senin, 20 Maret 2017 - 13:05 WIB
Imigrasi Cabut Kebijakan...
Imigrasi Cabut Kebijakan Paspor Wajib Deposit Rp25 Juta
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan untuk menghilangkan kalimat persyaratan tabungan deposit dengan besaran minimal Rp25 juta untuk pembuatan paspor.

Kabag Humas Dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, hal tersebut dilakukan mengingat banyak sentimen negatif masyarakat mengenai kebijakan tersebut.

"Masyarakat sepertinya kurang berkenan dengan kebijakan ini. Dalam bahasa intelijen media yakni, sentimen negatif. Karena itu buat kami (Ditjen Imigrasi) jika tak berkenan maka masyarakat harus didengar jika kebijakan belum dipahami," ujar Agung saat gelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Padahal, kata Agung, intinya adalah bukan kalimat Rp25 juta semata. Akan tetapi, lanjutnya, harus dilihat dokumennya bersifat resmi atau tidak.

Pasalnya, jika dokumennya tidak asli maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi seperti kasus Siti Aisyah, yang diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un.

"Intinya dokumen asli atu tidak, lalu motifnya genuine atau tidak. Karena jika tak genuine terjadilah kasus Aisyah-Aisyah yang lain," jelas Agung.

Agung menambahkan, untuk para masyarakat yang hendak untuk melaksanakan haji dan umrah tetap akan menjalani persyaratan yang sama. Sedangkan, untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus ada surat rekomendasi dan kesehatan.

Lalu, untuk para masyarakat yang hendak berwisata tidak ada rekomendasi namun akan diperketat melalui proses wawancara lebih mendalam. "Untuk pastikan motifnya jujur agar enggak jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ucap Agung.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Agung menyatakan akan menerbitkan surat edaran ke seluruh Kantor Imigrasi yang ada pada hari ini, Senin (20/3/2017).
(kri)
Berita Terkait
Imigrasi Semarang Tolak...
Imigrasi Semarang Tolak Terbitkan 30 Paspor Calon TKI, Ini Penyebabnya
Imigrasi Tunda Penerbitan...
Imigrasi Tunda Penerbitan 3.541 Paspor Terkait Dugaan Perdagangan Orang
Dibantu Polisi Malaysia,...
Dibantu Polisi Malaysia, KJRI Bebaskan WNI Korban Perdagangan Orang di Sarawak
Pengadilan Malaysia...
Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Penyiksa TKI Selama 9 tahun
Puluhan WNI Jadi Korban...
Puluhan WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja
Pelaku Perdagangan Orang...
Pelaku Perdagangan Orang di Serang Pingsan saat Rilis Kasus oleh Polisi
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved