Bareskrim Panggil Wulan Guritno Terkait Dugaan Promosi Judi Online Pekan Depan
Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:39 WIB
loading...
Bareskrim Polri panggil Wulan Guritno terkait dugaan promosi judi online pada pekan depan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap artis Wulan Guritno pada pekan depan. Wulan Guritno akan dimintai keterangan terkait dugaan promosi website judi online.
"Rencana (panggilan) minggu depan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Bachtiar, Kamis (31/8/2023).
Vivid menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendataan terhadap para publik figur lainnya yang juga turut mempromosikan situs judi online. "Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu, yang jelas (panggilan) belum pada minggu ini," ujar Adi Vivid.
Baca juga: Bareskrim akan Periksa Wulan Guritno karena Diduga Promosikan Judi Online
Bareskrim Polri menyatakan para publik figur yang diduga mempromosikan situs judi online bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 Juncto 27 ayat 2. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 Miliar," kata Adi Vivid Bachtiar, Rabu 30 Agustus 2023.
"Rencana (panggilan) minggu depan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Bachtiar, Kamis (31/8/2023).
Vivid menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendataan terhadap para publik figur lainnya yang juga turut mempromosikan situs judi online. "Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu, yang jelas (panggilan) belum pada minggu ini," ujar Adi Vivid.
Baca juga: Bareskrim akan Periksa Wulan Guritno karena Diduga Promosikan Judi Online
Bareskrim Polri menyatakan para publik figur yang diduga mempromosikan situs judi online bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 Juncto 27 ayat 2. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 Miliar," kata Adi Vivid Bachtiar, Rabu 30 Agustus 2023.
Lihat Juga :