Terkait Percepatan Pilkada 2024, Jokowi: Semua Perlu Dipertimbangkan
Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu Hasyim menilai, teknis pelaksanaan pilkada serentak baru mengatur keserantakan pencoblosan, bukan pada keserentakan pelantikan calon kepala daerah terpilih.
"Kami pada saat audiensi dengan presiden berbincang soal ini. Kira-kira kemungkinannya yang paling raisonal atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September 2024," jelas Hasyim dalam diskusi Badan Riset Nasional (BRIN), Jumat (26/8/2022).
Hasyim mengungkapkan, keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih tersebut dikhawatirkan berbenturan dengan aturan yang telah ditetapkan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Padahal dalam Undang-undang Pilkada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir.
"Oleh karena itu dalam persepsi publik atau politik, Pilkada 2024 harusnya sampai pelantikannya. Kalau pencoblosan November 2024, untuk mencapai keserentakan pelantikan di Desember 2024 kok agak susah. Karena mungkin orang menggugat ke MK (Mahkamah konstitusi), MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat," tutur Hasyim.
"Kami pada saat audiensi dengan presiden berbincang soal ini. Kira-kira kemungkinannya yang paling raisonal atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September 2024," jelas Hasyim dalam diskusi Badan Riset Nasional (BRIN), Jumat (26/8/2022).
Hasyim mengungkapkan, keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih tersebut dikhawatirkan berbenturan dengan aturan yang telah ditetapkan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Padahal dalam Undang-undang Pilkada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir.
"Oleh karena itu dalam persepsi publik atau politik, Pilkada 2024 harusnya sampai pelantikannya. Kalau pencoblosan November 2024, untuk mencapai keserentakan pelantikan di Desember 2024 kok agak susah. Karena mungkin orang menggugat ke MK (Mahkamah konstitusi), MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat," tutur Hasyim.
(maf)
Lihat Juga :