Rafael Alun Habiskan Rp1,5 Miliar Belikan 70 Tas Mewah untuk Istrinya

Rabu, 30 Agustus 2023 - 21:33 WIB
loading...
Rafael Alun Habiskan Rp1,5 Miliar Belikan 70 Tas Mewah untuk Istrinya
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo menghabiskan uang Rp1,5 miliar untuk membelikan tas mewah istrinya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menyamarkan uang hasil korupsi dengan cara membelanjakan ke sejumlah aset atas nama pihak lain. Termasuk, dengan mengatasnamakan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Salah satu aset yang diduga hasil korupsi Rafael Alun untuk istrinya yaitu, tas mewah bermerek Hermes Birkin seharga Rp300 juta. Selain tas, Rafael Alun juga membelanjakan 67 tas, dua buah dompet, serta satu ikat pinggang merek ternama lainnya dengan total harga Rp1,59 miliar.

Aset yang diduga hasil pencucian uang Rafael Alun tersebut dibongkar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat surat dakwaan yang telah dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).



Dalam dokumen hasil verifikasi keaslian yang ada pada surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, terungkap bahwa tas Hermes Birkin warna abu-abu Ostrich seharga Rp300 juta adalah benda yang paling mahal yang dibeli oleh Rafael Alun untuk istrinya.

Kemudian, Rafael Alun juga membeli tas Hermes berwarna Mocca dengan handle berlapis kain corak bernomor seri YNS596CP seharga Rp200 juta. Lantas, tas Hermes warna biru elektrik dan tas Hermes Constance warna krem masing-masing Rp180 juta.



Selanjutnya, tas Hermes warna biru dongker bernomor seri 2DT606SP seharga Rp175 juta. Lalu, tujuh tas merek Louis Vuitton, 15 tas merek Channel, 35 tas merek Hermes, tujuh tas merek Christian Dior, satu tas merek Yves Saint Laurent. Lantas, satu tas merek Balenciaga, satu tas merek Givenchy, dan satu tas merek Gucci. Kemudian, satu dompet merek Christian Dior, satu dompet merek Channel, dan satu ikat pinggang merek Gucci untuk sang istri.

"Bahwa sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terdakwa membeli 70 tas dan 1 buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp1.594.500.000 yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata Jaksa Wawan Yunarwanto.

Namun, keaslian tas mewah tersebut dipertanyakan. Sebab, berdasarkan hasil pendalaman, sejumlah tas yang dibeli oleh Rafael Alun untuk istrinya ternyata campuran antara asli dan palsu. Jaksa menyebut ada sekira 40 barang palsu. Sedangkan sisanya, yakni sejumlah 31 tas merek asli.

Diketahui sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp100 miliar.

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa dengan dua Pasal TPPU sekaligus. Pertama, Rafael didakwa mencuci uang ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar) selama delapan tahun.

Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang sekira Rp63.994.622.236 (Rp63,9 miliar).

Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), kemudian senilai 937.900 dollar Amerika atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar), serta Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).

Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 (Rp100 miliar). Dengan perincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1069 seconds (0.1#10.140)