Ungkap Ragam Konflik Agraria, Menteri Hadi: Negara Harus Hadir Menyelesaikan
Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:09 WIB
loading...
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat Pembukaaan GTRA Summit 2023, di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (30/8/2023). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus hadir untuk menyelesaikan beragam konflik tanah/agraria yang dialami masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat Pembukaaan GTRA Summit 2023, di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (30/8/2023).
Permasalahan ego sektoral menjadi poin utama yang disoroti oleh Menteri ATR/BPN yang harus diselesaikan melalui program Reforma Agraria.
"Negara harus hadir menjawab persoalan tersebut, karena mereka sama-sama warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama," tegas Menteri Hadi.
Masalah pertama, singgung Hadi, terkait masyarakat yang berkonflik lahan yang beririsan dengan tanah aset seperti yang dialami oleh warga Blora yang menguasai tanah di atas tanah aset Pemkab Blora sejak zaman penjajahan Jepang.
Kedua persoalan lahan yang beririsan dengan kawasan hutan seperti yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Pelalawan, Riau yang sudah menguasai tanah sejak tahun 1960 namun ternyata tanah yang mereka diami merupakan kawasan hutan sehingga tidak bisa mendapat kepastian hukum hak atas tanah.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat Pembukaaan GTRA Summit 2023, di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (30/8/2023).
Permasalahan ego sektoral menjadi poin utama yang disoroti oleh Menteri ATR/BPN yang harus diselesaikan melalui program Reforma Agraria.
"Negara harus hadir menjawab persoalan tersebut, karena mereka sama-sama warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama," tegas Menteri Hadi.
Masalah pertama, singgung Hadi, terkait masyarakat yang berkonflik lahan yang beririsan dengan tanah aset seperti yang dialami oleh warga Blora yang menguasai tanah di atas tanah aset Pemkab Blora sejak zaman penjajahan Jepang.
Kedua persoalan lahan yang beririsan dengan kawasan hutan seperti yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Pelalawan, Riau yang sudah menguasai tanah sejak tahun 1960 namun ternyata tanah yang mereka diami merupakan kawasan hutan sehingga tidak bisa mendapat kepastian hukum hak atas tanah.
Lihat Juga :