Ungkap Ragam Konflik Agraria, Menteri Hadi: Negara Harus Hadir Menyelesaikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus hadir untuk menyelesaikan beragam konflik tanah/agraria yang dialami masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat Pembukaaan GTRA Summit 2023, di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (30/8/2023).
Permasalahan ego sektoral menjadi poin utama yang disoroti oleh Menteri ATR/BPN yang harus diselesaikan melalui program Reforma Agraria.
"Negara harus hadir menjawab persoalan tersebut, karena mereka sama-sama warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama," tegas Menteri Hadi.
Masalah pertama, singgung Hadi, terkait masyarakat yang berkonflik lahan yang beririsan dengan tanah aset seperti yang dialami oleh warga Blora yang menguasai tanah di atas tanah aset Pemkab Blora sejak zaman penjajahan Jepang.
Kedua persoalan lahan yang beririsan dengan kawasan hutan seperti yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Pelalawan, Riau yang sudah menguasai tanah sejak tahun 1960 namun ternyata tanah yang mereka diami merupakan kawasan hutan sehingga tidak bisa mendapat kepastian hukum hak atas tanah.
Ketiga, terkait persoalan tanah transmigrasi seperti yang dialami oleh masyarakat Tanah Laut, Kalimantan Selatan karena terdapat perbedaan antara subjek dan objek pada areal transmigrasi.
Keempat, mengenai masyarakat yang menjalankan tradisi bermukim di atas air dan wilayah pesisir secara turun-temurun, seperti halnya Masyarakat Suku Bajo, Suku Laut (Orang Laut), Masyarakat Kampung Engros dan masyarakat lainnya.
"Program Reforma Agraria dapat berhasil jika dilaksanakan secara gotong royong dengan mengedepankan asas kemanfaatan, asas kepentingan umum serta asas kebijaksanaan dari para pihak yang terlibat," tutup Menteri Hadi.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Panglima TNI tersebut menyerahkan sejumlah sertifikat tanah di antaranya sembilan sertifikat peruntukan Cagar Budaya kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang; tujuh sertifikat peruntukan Coastal Area kepada Pemerintah Kabupaten Lingga; satu sertifikat peruntukan Coastal Area kepada Pemerintah Kabupaten Karimun; 16 sertifikat peruntukan fasilitas umum kepada Pemerintah Kabupaten Karimun serta tiga sertifikat peruntukan Kawasan Investasi Batam dan Karimun.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat Pembukaaan GTRA Summit 2023, di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (30/8/2023).
Permasalahan ego sektoral menjadi poin utama yang disoroti oleh Menteri ATR/BPN yang harus diselesaikan melalui program Reforma Agraria.
"Negara harus hadir menjawab persoalan tersebut, karena mereka sama-sama warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama," tegas Menteri Hadi.
Masalah pertama, singgung Hadi, terkait masyarakat yang berkonflik lahan yang beririsan dengan tanah aset seperti yang dialami oleh warga Blora yang menguasai tanah di atas tanah aset Pemkab Blora sejak zaman penjajahan Jepang.
Kedua persoalan lahan yang beririsan dengan kawasan hutan seperti yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Pelalawan, Riau yang sudah menguasai tanah sejak tahun 1960 namun ternyata tanah yang mereka diami merupakan kawasan hutan sehingga tidak bisa mendapat kepastian hukum hak atas tanah.
Ketiga, terkait persoalan tanah transmigrasi seperti yang dialami oleh masyarakat Tanah Laut, Kalimantan Selatan karena terdapat perbedaan antara subjek dan objek pada areal transmigrasi.
Keempat, mengenai masyarakat yang menjalankan tradisi bermukim di atas air dan wilayah pesisir secara turun-temurun, seperti halnya Masyarakat Suku Bajo, Suku Laut (Orang Laut), Masyarakat Kampung Engros dan masyarakat lainnya.
"Program Reforma Agraria dapat berhasil jika dilaksanakan secara gotong royong dengan mengedepankan asas kemanfaatan, asas kepentingan umum serta asas kebijaksanaan dari para pihak yang terlibat," tutup Menteri Hadi.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Panglima TNI tersebut menyerahkan sejumlah sertifikat tanah di antaranya sembilan sertifikat peruntukan Cagar Budaya kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang; tujuh sertifikat peruntukan Coastal Area kepada Pemerintah Kabupaten Lingga; satu sertifikat peruntukan Coastal Area kepada Pemerintah Kabupaten Karimun; 16 sertifikat peruntukan fasilitas umum kepada Pemerintah Kabupaten Karimun serta tiga sertifikat peruntukan Kawasan Investasi Batam dan Karimun.
(maf)