Belajar dari Australia, DJKI Ingin Bangun Strategi Nasional Kekayaan Intelektual
loading...
A
A
A
CANBERRA - Sebagai langkah membangun Kantor Kekayaan Intelektual berkelas dunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghadiri undangan patok banding dari IP Australia dan stakeholders kekayaan intelektual terkait di Australia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto yang menjadi pimpinan delegasi menyatakan, pemilihan IP Australia sebagai tujuan patok banding karena kantor kekayaan intelektual (KI) ini sudah menerapkan manajemen dan administrasi KI secara baik dan modern.
Pada kunjungan ini, DJKI mempelajari bahwa Australia telah memiliki strategi KI nasional yang menitikberatkan pada kerja sama antarlembaga. Misalnya, Institute of Patent and Trademark Attorneys of Australia (IPTA), Intellectual Property Society of Australia and New Zealand (IPSANZ), High Court of Australia, serta lembaga lainnya dalam melindungi dan mengevaluasi KI terhadap perekonomian nasional.
"Ada empat bidang yang akan dipelajari DJKI dari IP Australia yang meliputi pemanfaatan data dan teknologi informasi, finansial, pemeriksaan merek dan desain, serta strategi bisnis yang telah diimplementasikan oleh IP Australia dalam mendukung strategi KI nasional mereka," tutur Sucipto.
Dia mengatakan, apabila Indonesia ingin membentuk strategi KI nasional, maka tidak boleh hanya fokus pada pelindungan tetapi juga pada penkreasian, pemanfaatan, serta komersialisasi KI. "DJKI Kemenkumham harus bekerja sama dengan stakeholder lain untuk membuat strategi nasional KI,” ucapnya.
Untuk itu perlu penajaman strategi KI nasional di Indonesia perlu melibatkan anggota tim yang memiliki background lainnya seperti: ekonomi, teknik, dan budaya agar dapat menghasilkan suatu strategi yang mampu mensinergikan dan mengkolaborasikan seluruh stakeholder ekosistem KI, dari berbagai kementerian/lembaga, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas lainnya.
Pembentukan strategi ini juga akan menjadi suatu proses yang kompleks dan melibatkan berbagai kepentingan dan bersifat lintas sektoral. Pada dokumen strategi diproyeksikan berisi serangkaian langkah kebijakan untuk meningkatkan ekosistem kekayaan intelektual dan inovasi yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.
Tujuan pembangunan itu termasuk di antaranya rangkaian kebijakan kekayaan intelektual, analisis kekayaan intelektual yang berisi evaluasi mendalam terkait situasi dan isu strategis kekayaan intelektual Indonesia, termasuk identifikasi aset kekayaan intelektual, sektor potensial pengembangan inovasi, dan langkah-langkah konkret, target-target spesifik serta pembagian peran dari masing-masing pemangku kepentingan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, DJKI juga telah mengunjungi High Court Canberra. Sucipto beserta rombongan menilai kerja sama antara IP Australia dan High Court dalam penegakan hukum kekayaan intelektual dapat menjadi acuan bagi DJKI dengan stakeholder terkait.
“Saya kira kita bisa mengambil contoh dari website putusan milik High Court yang dapat diterapkan untuk komisi banding di DJKI guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Selanjutnya, rombongan DJKI juga mengunjungi IP Australia pada Kamis 24 Agustus 2023. Pada kesempatan ini, DJKI mempelajari pemanfaatan data dan teknologi informasi, finansial, pengelolaan sumber daya manusia, serta perencanaan strategis organisasi.
“Pertemuan ini membahas IP Australia yang sudah memanfaatkan National 'Big Data' sehingga dapat membuat sistem dashboard kekayaan intelektual yang terintegrasi mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, pasca pendaftaran, hingga pengolahan data laporan untuk strategi KI lanjutan. Dalam kesempatan ini, DJKI juga menjajaki potensi transfer knowledge dan kerja sama untuk mengoptimalkan dashboard dan manajemen KI yang sudah diterapkan di DJKI,” tutur Sucipto.
Pada Jumat, 25 Agustus 2023, DJKI bertemu Policy and International Affairs Officer IP Australia Alex Hobson dan Assistant Director Office of the Chief Economist (OCE) IP Australia Annita Nugent. IP Australia melalui OCE melakukan riset tentang isu ekonomi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual (KI). Hal ini bertujuan untuk menghasilkan report yang komprehensif dan bermanfaat bagi para pengambil kebijakan.
Berdasarkan data dari IP Australia, UKM yang memiliki KI akan tumbuh 16% lebih tinggi yang tidak memiliki. Produktivitas usaha menengah yang memiliki paten lebih tinggi 30% dibandingkan dengan yang tidak memiliki. Selain itu mematenkan invensi yang bernilai dapat meningkatkan 12% revenue per pekerja.
Dalam kesempatan di Australia, DJKI juga bertemu petinggi dari IPTA dan IPSANZ. IPTA merupakan organisasi konsultan kekayaan intelektual di Australia, sedangkan IPSANZ merupakan komunitas yang menyediakan forum untuk bertemu dan mendiskusikan masalah-masalah KI terkini serta perkembangan teknologi yang sedang terjadi. Keberadaan organisasi dan komunitas sebagai partner kantor KI sangat penting untuk membangun kesadaran KI di masyarakat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto yang menjadi pimpinan delegasi menyatakan, pemilihan IP Australia sebagai tujuan patok banding karena kantor kekayaan intelektual (KI) ini sudah menerapkan manajemen dan administrasi KI secara baik dan modern.
Pada kunjungan ini, DJKI mempelajari bahwa Australia telah memiliki strategi KI nasional yang menitikberatkan pada kerja sama antarlembaga. Misalnya, Institute of Patent and Trademark Attorneys of Australia (IPTA), Intellectual Property Society of Australia and New Zealand (IPSANZ), High Court of Australia, serta lembaga lainnya dalam melindungi dan mengevaluasi KI terhadap perekonomian nasional.
"Ada empat bidang yang akan dipelajari DJKI dari IP Australia yang meliputi pemanfaatan data dan teknologi informasi, finansial, pemeriksaan merek dan desain, serta strategi bisnis yang telah diimplementasikan oleh IP Australia dalam mendukung strategi KI nasional mereka," tutur Sucipto.
Dia mengatakan, apabila Indonesia ingin membentuk strategi KI nasional, maka tidak boleh hanya fokus pada pelindungan tetapi juga pada penkreasian, pemanfaatan, serta komersialisasi KI. "DJKI Kemenkumham harus bekerja sama dengan stakeholder lain untuk membuat strategi nasional KI,” ucapnya.
Untuk itu perlu penajaman strategi KI nasional di Indonesia perlu melibatkan anggota tim yang memiliki background lainnya seperti: ekonomi, teknik, dan budaya agar dapat menghasilkan suatu strategi yang mampu mensinergikan dan mengkolaborasikan seluruh stakeholder ekosistem KI, dari berbagai kementerian/lembaga, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas lainnya.
Pembentukan strategi ini juga akan menjadi suatu proses yang kompleks dan melibatkan berbagai kepentingan dan bersifat lintas sektoral. Pada dokumen strategi diproyeksikan berisi serangkaian langkah kebijakan untuk meningkatkan ekosistem kekayaan intelektual dan inovasi yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.
Tujuan pembangunan itu termasuk di antaranya rangkaian kebijakan kekayaan intelektual, analisis kekayaan intelektual yang berisi evaluasi mendalam terkait situasi dan isu strategis kekayaan intelektual Indonesia, termasuk identifikasi aset kekayaan intelektual, sektor potensial pengembangan inovasi, dan langkah-langkah konkret, target-target spesifik serta pembagian peran dari masing-masing pemangku kepentingan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, DJKI juga telah mengunjungi High Court Canberra. Sucipto beserta rombongan menilai kerja sama antara IP Australia dan High Court dalam penegakan hukum kekayaan intelektual dapat menjadi acuan bagi DJKI dengan stakeholder terkait.
“Saya kira kita bisa mengambil contoh dari website putusan milik High Court yang dapat diterapkan untuk komisi banding di DJKI guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Selanjutnya, rombongan DJKI juga mengunjungi IP Australia pada Kamis 24 Agustus 2023. Pada kesempatan ini, DJKI mempelajari pemanfaatan data dan teknologi informasi, finansial, pengelolaan sumber daya manusia, serta perencanaan strategis organisasi.
“Pertemuan ini membahas IP Australia yang sudah memanfaatkan National 'Big Data' sehingga dapat membuat sistem dashboard kekayaan intelektual yang terintegrasi mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, pasca pendaftaran, hingga pengolahan data laporan untuk strategi KI lanjutan. Dalam kesempatan ini, DJKI juga menjajaki potensi transfer knowledge dan kerja sama untuk mengoptimalkan dashboard dan manajemen KI yang sudah diterapkan di DJKI,” tutur Sucipto.
Pada Jumat, 25 Agustus 2023, DJKI bertemu Policy and International Affairs Officer IP Australia Alex Hobson dan Assistant Director Office of the Chief Economist (OCE) IP Australia Annita Nugent. IP Australia melalui OCE melakukan riset tentang isu ekonomi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual (KI). Hal ini bertujuan untuk menghasilkan report yang komprehensif dan bermanfaat bagi para pengambil kebijakan.
Berdasarkan data dari IP Australia, UKM yang memiliki KI akan tumbuh 16% lebih tinggi yang tidak memiliki. Produktivitas usaha menengah yang memiliki paten lebih tinggi 30% dibandingkan dengan yang tidak memiliki. Selain itu mematenkan invensi yang bernilai dapat meningkatkan 12% revenue per pekerja.
Dalam kesempatan di Australia, DJKI juga bertemu petinggi dari IPTA dan IPSANZ. IPTA merupakan organisasi konsultan kekayaan intelektual di Australia, sedangkan IPSANZ merupakan komunitas yang menyediakan forum untuk bertemu dan mendiskusikan masalah-masalah KI terkini serta perkembangan teknologi yang sedang terjadi. Keberadaan organisasi dan komunitas sebagai partner kantor KI sangat penting untuk membangun kesadaran KI di masyarakat.
(ars)