KSAD Perintahkan Puspomad Usut Tuntas Kasus 3 Oknum TNI Aniaya Warga Aceh hingga Tewas

Selasa, 29 Agustus 2023 - 09:47 WIB
loading...
KSAD Perintahkan Puspomad...
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrachman memerintahkan Puspomad usut tuntas kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur (25) hingga tewas. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurrachman memerintahkan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) mengusut tuntas kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur (25) warga Aceh hingga tewas. Para pelaku akan dikenakan sanksi seberat-beratnya.

Diketahui, kasus tersebut melibatkan tiga oknum anggota TNI yakni Praka RM dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda.

"Terkait penculikan dan pembunuhan warga sipil oleh tiga oknum prajurit, KSAD memberikan perhatian yang besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di Paspampres," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Imam Masykur Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Tunangannya Terpukul

KSAD telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer. Hamim mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh tiga oknum prajurit TNI itu mencederai semangat yang selama ini dibangun oleh KSAD.

"Apa yang telah dilakukan oleh tiga oknum prajurit tersebut sangat menciderai semangat yang selama ini telah dibangun oleh KSAD agar prajurit TNI AD senantiasa dicintai dan mencintai rakyat," katanya.

Baca juga: Jasad Imam Masykur Dibuang di Purwakarta, Ditemukan di Sungai Karawang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kunjungi Yonif TP 861,...
Kunjungi Yonif TP 861, Sjafrie Minta Prajurit TNI Jaga Hubungan Baik dengan Warga Papua
Menhan Targetkan 2026...
Menhan Targetkan 2026 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Ada di Seluruh Kabupaten di Jawa
HUT ke-80 Persit KCK...
HUT ke-80 Persit KCK Meriah, Selvi Gibran Buka Expo 'Persit Bisa' di Balai Kartini
Laksdya TNI Hersan,...
Laksdya TNI Hersan, Mantan Ajudan Jokowi Berpeluang Besar Jadi KSAL
Tinjau Brigif TP 34-Yonif...
Tinjau Brigif TP 34-Yonif TP 889, Menhan Tekankan Jiwa Korsa dan Kepatuhan pada Pimpinan
Aksi Spontan Prabowo...
Aksi Spontan Prabowo Sapa Prajurit Penjaga Ujung Utara Indonesia di Miangas
Toko Kelontong di Kemayoran...
Toko Kelontong di Kemayoran Diacak-acak, TNI AD Akui Ada Keterlibatan Anggotanya
TNI AD Buka Pendaftaran...
TNI AD Buka Pendaftaran Bintara Wanita 2026, Lulusan SMA hingga Sarjana Bisa Daftar
Rekomendasi
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
3 Pangdam Jebolan Akmil...
3 Pangdam Jebolan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan KSAD Jenderal TNI Maruli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved