Menteri LHK: Presiden Minta Penanganan Polusi Udara Jabodetabek Berbasis Kesehatan

Senin, 28 Agustus 2023 - 18:23 WIB
loading...
Menteri LHK: Presiden...
Presiden Jokowi memberikan arahan agar penanganan polusi udara di Jabodetabek berbasis kesehatan masyarakat. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar penanganan polusi udara di Jabodetabek berbasis kesehatan masyarakat.

“Pak presiden menegaskan untuk semua memfokuskan pada kegiatan penanganan pengendalian polusi udara ini karena menyangkut kesehatan. Jadi cara-cara penyelesaian harus dasar atau basis kesehatan. Semua kementerian dan lembaga diminta tegas dalam langkah, dalam kebijakan dan dalam operasi lapangan,” ungkap Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar saat Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Senin (28/8/2023).

Siti mengatakan, telah melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa pencemaran udara di Jabodetabek yakni 44% dari kendaraan, 34% dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sisanya dari rumah tangga, pembakaran, dan lain-lain.

"Kementerian LHK melakukan penegakan hukum terhadap sumber pencemaran terutama dari industri pembangkit listrik dan lain-lain, dan juga uji untuk emisi kendaraan yang harus ketat," katanya.

Selain itu, lanjut Siti, juga telah dibahas juga tentang teknik modifikasi cuaca untuk mengatasi polusi udara di Jabodetabek.


“Tetapi perlu dipahami bahwa teknik modifikasi cuaca ini membutuhkan awan, ada syarat-syaratnya dan ketentuan klimatologi. Dan ini perlu dikatakanlah diperkuat sesuai kondisi yang ada,” ujarnya.

Siti melanjutkan, operasional untuk mengatasi polusi udara di Jakarta di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pak Presiden juga menegaskan untuk bisa dilakukan penanaman pohon yang besar oleh semua stakeholders termasuk kantor pemerintah, masyarakat, dunia usaha juga di gedung-gedung atau di teras gedung-teras yang besar. Kalau perlu tanam sebanyaknya, jarak tanamnya diatur,” ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)