Mengenal Paspampres, Pasukan Terlatih yang Jadi Tameng Hidup Presiden

Senin, 28 Agustus 2023 - 05:49 WIB
loading...
Mengenal Paspampres,...
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menjadi unsur penting dalam pengamanan Presiden, Wakil Presiden (Wapres), hingga tamu negara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menjadi unsur penting dalam pengamanan Presiden, Wakil Presiden (Wapres), hingga tamu negara. Bahkan, Paspampres disebut juga sebagai tameng hidup bagi Presiden.

Dikutip dari tni.mil.id, Senin (28/8/2023), Paspampres mempunyai tugas utama melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan di mana pun berada.

Unsur yang diamankan adalah Presiden, Wakil Presiden, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya, serta tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.



Fungsi utama Paspampres yakni menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya lanngsung jarak dekat.

Pengamanan instalasi segala usaha, kegiatan, dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.

Kemudian pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.

Pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.

Pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories atau cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan, dan benda-benda lainnnya.

Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1860 seconds (0.1#10.140)