Jokowi Diminta Koreksi Keputusan Mendagri Aktifkan Ahok

Selasa, 28 Februari 2017 - 09:36 WIB
Jokowi Diminta Koreksi...
Jokowi Diminta Koreksi Keputusan Mendagri Aktifkan Ahok
A A A
JAKARTA - Kesatuan Aksi Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KA KB HMI) menggelar Pertemuan dengan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Senin 27 Februari 2017.

Pertemuan yang digelar di Kantor Ombudsman dilakukan sebagai tindak lanjut penyampaian surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Dalam surat yang dibuat pada 13 Februari 2017 itu, KA KB HMI menilai pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusi dan undang-undang. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua Ombudsman.

"Sikap dan pernyataan Ombudsman juga clear dan sama dengan apa yang berkembang di masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap pengaktifan kembali itu (Ahok)," ucap anggota KA KB HMI Ahmad Doli Kurnia kepada SINDOnews, Selasa (28/2/2017). (Baca: 90 Anggota DPR Teken Usulan Hak Angket Pengaktifan Ahok )

Menurut perbincangan antara KA KB HMI dan pimpinan Ombudsman, kata Doli, Ombudsman juga telah menyampaikan langsung sikap dan pandangan mereka kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Dari pertemuan itu, kata Doli, KA KB HMI dan Ombudsman memiliki kesimpulan yang sama terkait pelanggaran pemerintah yang tidak memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur.

Oleh karena itu, sambung dia, KA KB HMI mendorong Ombudsman untuk aktif meluruskan pelanggaran agar penyelenggaraan negara berjalan baik dan benar. Salah satunya dengan menyampaikan semua laporan yang masuk kepada Presiden.

"Termasuk surat yang kami sampaikan, yang menyatakan kebijakan pengaktifan kembali Ahok itu merupakan pelanggaran konstitusi dan undang-undang," ucap Doli.

KA KB HMI berharap Presiden Jokowi mendengarkan dan melakukan koreksi atas kebijakannya. Apabila tidak, kata Doli, Presiden bisa dikatakan dengan sengaja melakukan pelanggaran hanya untuk kepentingan melindungi Ahok. Artinya ada praktik politisasi hukum yang dilakukan.

"Bila begitu adanya, tentu selanjutnya juga bisa dipastikan ada proses politik besar yang akan dihadapinya," ucap Doli.
(dam)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Menag Imbau Panitia...
Menag Imbau Panitia Pengajian Ikut Jaga Keamanan Ulama
Duh, Masih Banyak Saja...
Duh, Masih Banyak Saja Pelecehan Terhadap Pekerja Perempuan
Berita Terkini
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Infografis
Profil Prof Soenardi...
Profil Prof Soenardi Prawirohatmodjo, Namanya Ada di Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved