Rp41 Triliun Dana Desa untuk Padat Karya, Ini Bentuk Kegiatannya
Kamis, 30 Juli 2020 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
Pada poin E dalam SE itu dijelaskan tentang prinsip-prinsip PKTD sebagai berikut:
a. Memprioritaskan anggota keluarga miskin, penganggur, setengangah penganggur serta anggota masyarakat marginal lainnya.
b. Proporsi upah harus lebih dari 50% biaya kegiatan PKTD
c. Melakukan pembayaran upah kerja kegiatan setiap hari.
d. Mempertimbangkan situasi wabah Covid-19, pelaksanaan kegiatan dengan pola PKTD dilaksanakan dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru.
e. Mendorong peran serta Bumdesa dalam pengelolaan ekonomi produktif.
Adapun dukungan PKTD untuk pemberdayaan ekonomi desa melalui Bumdes meliputi pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan, restoran dan wisata desa, perdagangan logistik pangan, perikanan, peternakan, dan industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan.
Dalam SE itu juga dijelaskan tentang kegiatan PKTD, yakni pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan.
Caranya dengan memanfaatkan lahan kosong milik desa untuk tanaman pangan dan perkebunan, penanaman sayuran. Melakukan penanaman dengan sistem tumpang sari tanaman pokok di lahan-lahan perkebunan.
a. Memprioritaskan anggota keluarga miskin, penganggur, setengangah penganggur serta anggota masyarakat marginal lainnya.
b. Proporsi upah harus lebih dari 50% biaya kegiatan PKTD
c. Melakukan pembayaran upah kerja kegiatan setiap hari.
d. Mempertimbangkan situasi wabah Covid-19, pelaksanaan kegiatan dengan pola PKTD dilaksanakan dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru.
e. Mendorong peran serta Bumdesa dalam pengelolaan ekonomi produktif.
Adapun dukungan PKTD untuk pemberdayaan ekonomi desa melalui Bumdes meliputi pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan, restoran dan wisata desa, perdagangan logistik pangan, perikanan, peternakan, dan industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan.
Dalam SE itu juga dijelaskan tentang kegiatan PKTD, yakni pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan.
Caranya dengan memanfaatkan lahan kosong milik desa untuk tanaman pangan dan perkebunan, penanaman sayuran. Melakukan penanaman dengan sistem tumpang sari tanaman pokok di lahan-lahan perkebunan.
Lihat Juga :