Rp41 Triliun Dana Desa untuk Padat Karya, Ini Bentuk Kegiatannya

Kamis, 30 Juli 2020 - 13:40 WIB
loading...
A A A
PKTD juga dapat dilakukan di restoran dan wisata desa, yakni dengan membersihkan tempat wisata dan kuliner yang dikelola Bumdes dan membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi-lokasi wisata. PKTD juga dilaksanakan dalam bentuk perdagangan logistik pangan.

Pelaksanaanya berupa memelihara bangunan pasar, Bumdes membeli komoditas desa untuk dijual kembali, Bumdes memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi. Bumdes juga dapat menyertakan modal usaha produktif yang menguntungkan di desa.

Program PKTD juga dilaksanakan di bidang perikanan, yakni memasang atau merawat keramba bersama, melakukan budidaya ikan air tawar melalui Bumdes dengan sistem bagi hasil, membersihkan tempat pelelangan ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola Bumdes.

Di bidang peternakan, PKTD juga dapat dilaksanakan dengan kegiatan berupa membersihkan kandang ternak milik Bumdes, Bumdes mengelola usaha penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil, Bumdes bekerja sama dengan peternak dalam pemanfaatan kotoran untuk pupuk organik.

"PKTD juga dapat dilaksanakan di industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan. Bentuk kegiatannya berupa merawat gudang milik dan penggilingan padi milik Bumdes," demikian isi SE tersebut.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3310 seconds (0.1#10.140)