SBY Laporkan Antasari Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Rabu, 15 Februari 2017 - 13:29 WIB
SBY Laporkan Antasari Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
SBY Laporkan Antasari Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
A A A
JAKARTA - Tim Hukum DPP Partai Demokrat kembali mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri‎ untuk melengkapi bukti laporan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Antasari dilaporkan karena diduga telah mencemarkan nama baik Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan diduga melanggar ‎Undang-Undang (UU) tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

‎"Jadi yang bersangkutan (Antasari) kita laporkan dengan Pasal 310, 311 junto Pasal 27 UU ITE. Jadi ada tiga pasal yang kita laporkan‎," ujar anggota tim hukum Partai Demokrat, Ferdian Hutahaen di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).

Ketua Tim Hukum DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin mengatakan, laporan yang dilayangkan pihak SBY karena ucapan Antasari Azhar dianggap tidak benar. Dia menilai ucapan Antasari memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik terhadap SBY‎.

‎"Jadi udah konfirm ya masuk (laporannya). Jadi nanti tinggal polisi segera menindaklanjuti‎," tambah Didi yang juga Wasekjen Partai Demokrat.

Sebelumnya, Antasari Azhar menyampaikan tuduhan itu usai membuat laporan di kantor sementara Bareskrim di Gedung Kementerian, Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa 14 Februari 2017.

Usai membuat laporan, Antasari menggelar jumpa pers dan berbicara mengenai kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain yang menjeratnya. Dia menyebut, kasus itu merupakan kriminalisasi dan meminta SBY untuk jujur terhadap kriminalisasi itu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4491 seconds (0.1#10.140)