Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR RI Masuk DCS, KPU Minta Masukan Masyarakat

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 10:32 WIB
loading...
Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR RI Masuk DCS, KPU Minta Masukan Masyarakat
Sebanyak 9.925 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR masuk daftar calon sementara (DCS). KPU RI pun telah menetapkan bacaleg tersebut dan akan diumumkan pada Sabtu (19/8/2023) ini. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Sebanyak 9.925 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI masuk daftar calon sementara (DCS). Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pun telah menetapkan bacaleg tersebut dan akan diumumkan mulai Sabtu (19/8/2023) ini.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, nama-nama tersebut bakal diumumkan ke masyarakat secara luas pada 19-23 Agustus 2023. "Melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Kata Hasyim, masyarakat nantinya dapat memberikan masukan terhadap para bacaleg tersebut. Masukan itu diajukan masyarakat berdasarkan tingkatan dan juga identitas jelas.

Misalnya, untuk Bacaleg DPR RI masyarakat bisa mengajukan masukan dan tanggapan di KPU RI. Lalu, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat mengajukannya ke KPU masing-masing daerah.



"Berdasarkan catatan tanggapan masyarakat tersebut tentu saja standar ya bahwa para pihak yang memberikan catatan masukan tanggapan harus dengan identitas yang jelas, yang bisa dikonfirmasi," katanya.

Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR RI Masuk DCS, KPU Minta Masukan Masyarakat


KPU RI saat mengumumkan Bacaleg yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Foto/Irfan Maulana

Masukan dan tanggapan masyarakat itu akan menjadi catatan KPU RI untuk kemudian disampaikan ke partai politik bacaleg yang bersangkutan.

"Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi akan kami klarifikasi pada partai politik," jelas Hasyim.

Hasyim menjelaskan bahwa pihaknya juga akan meminta tanggapan instansi dan otoritas terkait dengan bacaleg. "Misalkan tanggapan soal pendidikan, maka kami juga akan klarifikasi kalau ada tanggapan ya, ke lembaga yang punya otoritas atau wewenang mengurusi lembaga pendidikan tersebut," ucapnya.

67 Persen Berusia di Atas 40 Tahun


Sementara, dari 9.925 orang Bacaleg DPR RI yang telah ditetapkan oleh KPU, sebanyak 6.661 merupakan bacaleg berusia di atas 40 tahun.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menuturkan, bacaleg berusia 21-30 tahun yang masuk dalam DCS sebanyak 1.507 orang. Lalu, 1.757 bacaleg berusia 31-40 tahun.

"Rentang usia 41-50 itu sebanyak 2.743. Untuk rentang usia 51-60 tahun sebanyak 2.681," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jumat (18/8/2023).

Bila dijumlahkan, bacaleg yang berusia 40 tahun ke atas sebanyak 6.661 orang atau 67 persen dari jumlah keseluruhan.

Dia mengungkapkan, total Bacaleg DPR RI yang diajukan 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 sejak 1-14 Mei 2023 sebanyak 10.323. Jumlah itu kemudian mengerucut seiring dengan verifikasi yang dilakukan oleh KPU.

"Selanjutnya pada masa perbaikan, yang waktu itu kami buka mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023, 18 parpol telah melakukan perbaikan. Dari 10.323 bacaleg yang pernah diajukan tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei itu berkurang pada masa perbaikan, berkurang 127 bacaleg. Jadi total bacaleg yang diperbaiki dokunenya untuk 18 parpol berjumlah 10.196," kata Idham.

Selanjutnya, pada masa pencermatan rancangan DCS dari 6 sampai 11 Agustus 2023, jumlah bacaleg berkurang menjadi 10.198. Namun, dari jumlah tersebut yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 9.925 orang.

"Dari 9.925 bacaleg anggota DPR RI ini rata-rata caleg perempuannya ini 37,3 persen," kata Idham

Berikut ini jadwal tahapan pengumuman bacaleg:


1. 19-23 Agustus 2023: pengumuman nama-nama bacaleg
2. 19-28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat terkait nama-nama bacaleg
3. 14-20 September 2023: pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
4. 21-23 September: verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5974 seconds (0.1#10.140)