Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR RI Masuk DCS, KPU Minta Masukan Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 9.925 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI masuk daftar calon sementara (DCS). Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pun telah menetapkan bacaleg tersebut dan akan diumumkan mulai Sabtu (19/8/2023) ini.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, nama-nama tersebut bakal diumumkan ke masyarakat secara luas pada 19-23 Agustus 2023. "Melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Kata Hasyim, masyarakat nantinya dapat memberikan masukan terhadap para bacaleg tersebut. Masukan itu diajukan masyarakat berdasarkan tingkatan dan juga identitas jelas.
Misalnya, untuk Bacaleg DPR RI masyarakat bisa mengajukan masukan dan tanggapan di KPU RI. Lalu, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat mengajukannya ke KPU masing-masing daerah.
"Berdasarkan catatan tanggapan masyarakat tersebut tentu saja standar ya bahwa para pihak yang memberikan catatan masukan tanggapan harus dengan identitas yang jelas, yang bisa dikonfirmasi," katanya.
KPU RI saat mengumumkan Bacaleg yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Foto/Irfan Maulana
Masukan dan tanggapan masyarakat itu akan menjadi catatan KPU RI untuk kemudian disampaikan ke partai politik bacaleg yang bersangkutan.
"Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi akan kami klarifikasi pada partai politik," jelas Hasyim.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, nama-nama tersebut bakal diumumkan ke masyarakat secara luas pada 19-23 Agustus 2023. "Melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Kata Hasyim, masyarakat nantinya dapat memberikan masukan terhadap para bacaleg tersebut. Masukan itu diajukan masyarakat berdasarkan tingkatan dan juga identitas jelas.
Misalnya, untuk Bacaleg DPR RI masyarakat bisa mengajukan masukan dan tanggapan di KPU RI. Lalu, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat mengajukannya ke KPU masing-masing daerah.
"Berdasarkan catatan tanggapan masyarakat tersebut tentu saja standar ya bahwa para pihak yang memberikan catatan masukan tanggapan harus dengan identitas yang jelas, yang bisa dikonfirmasi," katanya.
KPU RI saat mengumumkan Bacaleg yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Foto/Irfan Maulana
Masukan dan tanggapan masyarakat itu akan menjadi catatan KPU RI untuk kemudian disampaikan ke partai politik bacaleg yang bersangkutan.
"Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi akan kami klarifikasi pada partai politik," jelas Hasyim.