Ahok Kembali Aktif, Penggalangan Hak Angket DPR Menguat

Senin, 13 Februari 2017 - 16:36 WIB
Ahok Kembali Aktif,...
Ahok Kembali Aktif, Penggalangan Hak Angket DPR Menguat
A A A
JAKARTA - Dukungan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kebijakan pemerintah mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta menguat.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR mendukung penggunaan hak tersebut. "Setuju kita akan tanda tangan," ujar S‎ekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Menurut dia, sikap pemerintah yang urung menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta patut dipertanyakan. Dia menegaskan kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang ‎Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

PAN juga mempertanyakan waktu serah terima jabatan (sertijab) Gubernur DKI dari Soni Sumarsono (Pelaksana Tugas) kepada Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu 11 Februari 2016.

"Harusnya kalau enggak hari ini, ya kemarin sertijabnya. Kenapa pas masa kampanye, Ahok sudah menjabat sebagai gubernur kembali. Jadi PAN setuju (hak angket)," ucapnya.

Ditanya apakah dukungan penggunaan hak angket tanpa perintah Ketua Umum PAN Zulikifli Hasan, Yandri menandaskan partainya kolektif kolegial. "PAN kolektif kolegial. Enggak Pakai perintah-perintah. PAN tuh kolektif kolegial jadi kebersamaan. ‎Pokoknya kalau sudah melangkah itu pasti pasti sudah keputusan kita bersama," tuturnya.

Sebelumnya, rencana penggunaan hak angket pengaktifan kembali Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta sudah diungkapkan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Hanura.

"Jika memang nantinya Mendagri tetap tidak memberhentikan sementara gubernur DKI Jakarta Pak Ahok, maka Fraksi Partai Demokrat di DPR akan mengajukan hak angket," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto. (Baca Juga: Demokrat Akan Ajukan Hak Angket Soal Ahok )

Ditemui terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, pihaknya ingin menguji sebuah pelanggaran pemerintah tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. (Baca Juga: Fraksi DPR Inisiasi Pansus Angket DPR Ahok Gate )

Sejauh ini kata dia sudah ada contoh pemberhentian sementara seorang kepala daerah ketika menyandang status tedakwa. "Bahkan ada yang belum masuk pengadilan tapi sudah diberhentikan. Misalnya kasus Gubernur Banten, Sumatera Utara dan Riau," ujar Fadli.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)