Gugat Usia Pensiun TNI ke MK, Kresno Buntoro dkk Bandingkan dengan Abdi Negara Lain

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 16:43 WIB
loading...
Gugat Usia Pensiun TNI...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro dan lima orang lainnya. Mereka meminta agar umur pensiun TNI dinaikkan menjadi 60 tahun.

UU TNI itu digugat oleh enam orang, Kamis (10/8/2023). Selain Kresno, ada Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 94/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 tentang Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam perkara ini, Kresno Buntoro dkk memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tadiasa. Dalam permohonannya, mereka meminta agar Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diubah.

Diketahui, pasal tersebut berbunyi "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama".

"Menyatakan Pasal 53 UU Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun," tulis dalam petitum yang dikutip Jumat, (18/8/2023).

Baca Juga: UU TNI Digugat ke MK, Minta Usia Pensiun Tentara Jadi 60 Tahun

Pemohon pun membandingkan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dengan UU TNI. Pemohon menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan (unfairness).

"Juga berdasarkan pada Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017, kebijakan hukum terbuka (open legal policy), tidak semata-mata hanya menjadi ranah pembentuk undang-undang. Dalam keadaan tertentu, open legal policy menjadi kewenangan MK untuk mengujinya. Bahkan MK juga dapat mengubah pendiriannya soal open legal policy," jelasnya.

Pemohon juga membandingkan usia pensiun abdi negara lainnya yakni Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, dan hakim. Ketentuan-ketentuan tersebut memungkinkan batas usia pensiun bisa mencapai 60 tahun, bahkan paling tinggi 70 tahun, yakni hakim agung.

"Ketentuan Pasal 53 UU 34/2004 dalam mengatur batas usia pensiun sangat tidak sepadan atau setidak-tidaknya timpang terlampau jauh dengan ketentuan usia pensiun profesi abdi negara lainnya (Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, hakim)," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Rekomendasi
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved