DPR Soroti Peraturan Menhan Pangkas Kewenangan Panglima TNI

Selasa, 07 Februari 2017 - 18:01 WIB
DPR Soroti Peraturan Menhan Pangkas Kewenangan Panglima TNI
DPR Soroti Peraturan Menhan Pangkas Kewenangan Panglima TNI
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara yang memangkas kewenangan Panglima TNI, akan dibahas khusus oleh komisi I DPR.

Anggota Komisi I DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan, polemik ‎Peraturan Menhan itu baru muncul dalam rapat kerja komisi I DPR kemarin, yang menghadirkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Menhan Ryamizard Ryacudu.‎

"Ketika Panglima menyampaikan ini (Permenhan 28 Tahun 2015), Pak Menteri Pertahanan minta rapat ditutup," kata Andreas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Saat rapat digelar tertutup, Kementerian Pertahanan memberikan jawaban atas keluhan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo soal Permenhan itu.

"Tapi belum membawa materi yang lebih spesifik soal permenhan dan implikasi-implikasinya, oleh karena itu kemudian rapat memutuskan untuk menyiapkan suatu pertemuan khusus untuk memperdalam," ungkapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, dirinya mengaku belum mengetahui persis persoalan polemik Permenhan itu.

"Tapi intinya sentralisasi dalam perencanaan anggaraan, kemudian di sini perencanaan anggaran dan pembelian alutsista (alat utama sistem persenjataan) dan belanja barang di situ dipusatkan ke Kementerian Pertahanan dan setiap matra bisa langsung," imbuhnya.

Dirinya pun tidak ingin ada kewenangan Panglima TNI terpengkas dengan adanya Permenhan itu. "Ya kemarin memang, saya pikir ada betulnya juga beliau (Panglima TNI) menyampaikan itu. Ya kita lihat ini bagaimana peraturannya. Dengan perubahan struktural ini, jangan sampai berpengaruh terhadap kinerja," ucapnya.

Maka itu kata dia, komisi I DPR berencana membahas secara khusus polemik Permenhan yang memangkas kewenangan Panglima TNI itu. Diberitakan sebelumnya, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 dikeluhkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

‎Pasalnya, dengan adanya Peraturan Menhan itu, Gatot tidak bisa menjalankan kewajibannya membuat dokumen rencana anggaran dalam jangka panjang, menengah, hingga pendek baik di Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara.

Keluhan itu disampaikan Gatot Nurmantyo dalam rapat kerja Komisi I DPR kemarin yang juga menghadirkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu‎. Dengan adanya peraturan itu, Panglima TNI menjadi sulit bertanggung jawab dalam pengendalian terhadap tujuan, sasaran penggunaan anggaran TNI termasuk angkatan.

Pasalnya, tanggung jawab itu dilimpahkan langsung ke Kementerian Pertahanan (Kemhan).Gatot berpendapat, keluhan itu seharusnya dibuka pada tahun 2015-2016 lalu.

Namun, dirinya baru ingin menyampaikannya saat ini, mengingat masa kepemimpinannya bakal berakhir. Namun, agar Panglima TNI berikutnya benar-benar dapat mengontrol dari atas sampai ke bawah, termasuk dari segi anggaran, maka persoalannya itu diungkapkannya.‎

"Kita pernah mengalami bagaimana helikopter AW101 sama sekali TNI tidak tahu. Mohon maaf kurang berkenan, tapi ini yang harus kami sampaikan," kata Gatot Nurmantyo kemarin.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6608 seconds (0.1#10.140)