Bareskrim Bakal Sita Rekening Panji Gumilang terkait Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS
Rabu, 16 Agustus 2023 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan pihaknya juga memasukkan keterangan ahli dari akademi yayasan dan pidana dalam gelar perkara tersebut.
"Hasil gelar disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Polisi kata dia, dalam gelar perkara itu juga mengundang PPATK yang menyampaikan soal TPPI dan Badan Pengelola Keuangan (BPK). "Pertama TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan. Kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua," ucap Whisnu.
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pada kasus ini, Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada Senin, (7/8/2023). Polisi pun mengungkapkan bawah Panji tak membatah atas dugaan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana lain seperti korupsi Dana BOS dan penyalahgunaan zakat. Diduga dana tersebut masuk ke rekening pribadi milik Panji.
"Hasil gelar disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Polisi kata dia, dalam gelar perkara itu juga mengundang PPATK yang menyampaikan soal TPPI dan Badan Pengelola Keuangan (BPK). "Pertama TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan. Kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua," ucap Whisnu.
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pada kasus ini, Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada Senin, (7/8/2023). Polisi pun mengungkapkan bawah Panji tak membatah atas dugaan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana lain seperti korupsi Dana BOS dan penyalahgunaan zakat. Diduga dana tersebut masuk ke rekening pribadi milik Panji.
Lihat Juga :