3 DPO Korupsi Belum Tertangkap, Alex Marwata: KPK Masih Terus Lakukan Pencarian

Senin, 14 Agustus 2023 - 18:50 WIB
loading...
3 DPO Korupsi Belum...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap masih ada tiga tersangka kasus korupsi yang masuk dalam DPO. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap masih ada tiga tersangka kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaan ketiganya, masih belum diketahui.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan Kinerja KPK selama Semester I di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Alex berkata, pihaknya telah berhasil menangkap dua dari lima DPO selama kinerja KPK Semester I atau per 30 Juni 2023. Sementara, masih ada tiga tersangka yang masih masuk dalam daftar DPO.



"Pertama Kirana Kotama alias Thay Ming terkait korupsi penjualan kapal PT PAL ke AL Filipina, yang bersangkutan jadi perantara. Kedua Harun Masiku perkara di KPU. Kemudian Paulus Tannos perkara E-KTP," kata Alex.



Sementara dua DPO yang telah tertangkap yakni, eks Panglima GAM, Izil Azhar yang terjerat kasus dugaan gratifikasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Kedua, eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak terjerat kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

Kendati demikian, Alex memastikan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menangkap ketiga DPO. "KPK terus melakukan pencarian tiga DPO itu di antaranya dengan berkoordinasi dengan berbagai lembaga," kata Alex.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)