Bakamla Tangkap Kapal Vietnam Bermuatan 5 Ton Ikan di Laut Natuna Utara

Minggu, 13 Agustus 2023 - 21:44 WIB
loading...
Bakamla Tangkap Kapal Vietnam Bermuatan 5 Ton Ikan di Laut Natuna Utara
Bakamla menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Foto/Bakamla
A A A
JAKARTA - Badan Keamanan Laut ( Bakamla ) menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam. Kapal bermuatan 5 ton ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, kapal tersebut ditangkap oleh KN. Marore-322 Bakamla RI beberapa waktu lalu. "KIA Vietnam tersebut berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut," katanya, Minggu (13/8/2023).

Kapten Yuhanes menjelaskan penangkapan terhadap kapal tersebut terjadi pada Jumat 11 Agustus. KN. Marore-322 yang sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut, melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB. Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm.



"Tidak tunggu lama, KN. Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS,"ujarnya.

Namun sayangnya, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322. Alhasil pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS.



"Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas,"ungkapnya.

Adapun perbuatan tersebut kata Yuhanes melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1439 seconds (0.1#10.140)