Museum Naskah Proklamasi Jadi Tempat Deklarasi Elite Parpol, Bagaimana Aturannya?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Museum Perumusan Naskah Proklamasi , Menteng, Jakarta Pusat digunakan tempat deklarasi Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, dan PKB mengusung Prabowo Subianto sebagai Bacapres di Pilpres 2024. Padahal, museum dikenal sebagai salah satu sarana pembelajaran bagi publik, hususnya mengenai sejarah.
Lantas, bagaimana aturan penggunaan museum tersebut?
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 Pasal 39 tentang Kerja Sama Ayat 2 poin E. Museum bisa digunakan untuk berbagai sarana. Namun, dikhususkan sarana edukasi.
"Pengembangan museum dapat dilakukan dengan cara kerja sama dalam bidang pendidikan, sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi, kebudayaan serta pariwisata," tulis keterangan PP tersebut, Minggu (13/8/2023).
Pada poin E dijelaskan, museum tidak boleh digunakan untuk apa pun agenda politik. Sehingga, bisa dikatakan adanya deklarasi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah.
"Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip: tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu," imbuhnya.
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi pada pukul 11.40 WIB, suasana museum yang mulanya sepi kini berubah menjadi nuansa partai. Bahkan, beberapa pengunjung yang datang tidak diperbolehkan masuk.
"Ada beberapa yang sementara tidak boleh masuk, karena ada acara (politik)," ujar salah satu petugas keamanan di lokasi.
Terlihat, dengan adanya agenda politik ini, seluruh kawasan museum nampak dipadati oleh para kader partai hingga awak media. Tak ada satu pun pengunjung yang hadir di akhir pekan ini.
Menurut salah satu pengelola museum, para pengunjung seharusnya berhak masuk untuk wisata edukasi. Sebab, mereka sudah memesan tiket terlebih dahulu.
Lantas, bagaimana aturan penggunaan museum tersebut?
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 Pasal 39 tentang Kerja Sama Ayat 2 poin E. Museum bisa digunakan untuk berbagai sarana. Namun, dikhususkan sarana edukasi.
"Pengembangan museum dapat dilakukan dengan cara kerja sama dalam bidang pendidikan, sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi, kebudayaan serta pariwisata," tulis keterangan PP tersebut, Minggu (13/8/2023).
Pada poin E dijelaskan, museum tidak boleh digunakan untuk apa pun agenda politik. Sehingga, bisa dikatakan adanya deklarasi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah.
"Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip: tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu," imbuhnya.
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi pada pukul 11.40 WIB, suasana museum yang mulanya sepi kini berubah menjadi nuansa partai. Bahkan, beberapa pengunjung yang datang tidak diperbolehkan masuk.
"Ada beberapa yang sementara tidak boleh masuk, karena ada acara (politik)," ujar salah satu petugas keamanan di lokasi.
Terlihat, dengan adanya agenda politik ini, seluruh kawasan museum nampak dipadati oleh para kader partai hingga awak media. Tak ada satu pun pengunjung yang hadir di akhir pekan ini.
Menurut salah satu pengelola museum, para pengunjung seharusnya berhak masuk untuk wisata edukasi. Sebab, mereka sudah memesan tiket terlebih dahulu.
(maf)