Museum Naskah Proklamasi Jadi Tempat Deklarasi Elite Parpol, Bagaimana Aturannya?
Minggu, 13 Agustus 2023 - 12:38 WIB
loading...
Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat digunakan tempat deklarasi Prabowo Subianto sebagai Bacapres di Pilpres 2024, Minggu (13/8/2023). Foto/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Museum Perumusan Naskah Proklamasi , Menteng, Jakarta Pusat digunakan tempat deklarasi Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, dan PKB mengusung Prabowo Subianto sebagai Bacapres di Pilpres 2024. Padahal, museum dikenal sebagai salah satu sarana pembelajaran bagi publik, hususnya mengenai sejarah.
Lantas, bagaimana aturan penggunaan museum tersebut?
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 Pasal 39 tentang Kerja Sama Ayat 2 poin E. Museum bisa digunakan untuk berbagai sarana. Namun, dikhususkan sarana edukasi.
"Pengembangan museum dapat dilakukan dengan cara kerja sama dalam bidang pendidikan, sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi, kebudayaan serta pariwisata," tulis keterangan PP tersebut, Minggu (13/8/2023).
Baca juga: Resmi Usung Prabowo di Pilpres 2024, Airlangga: Beliau Lahir dari Rahim Golkar
Pada poin E dijelaskan, museum tidak boleh digunakan untuk apa pun agenda politik. Sehingga, bisa dikatakan adanya deklarasi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah.
"Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip: tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu," imbuhnya.
Lantas, bagaimana aturan penggunaan museum tersebut?
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 Pasal 39 tentang Kerja Sama Ayat 2 poin E. Museum bisa digunakan untuk berbagai sarana. Namun, dikhususkan sarana edukasi.
"Pengembangan museum dapat dilakukan dengan cara kerja sama dalam bidang pendidikan, sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi, kebudayaan serta pariwisata," tulis keterangan PP tersebut, Minggu (13/8/2023).
Baca juga: Resmi Usung Prabowo di Pilpres 2024, Airlangga: Beliau Lahir dari Rahim Golkar
Pada poin E dijelaskan, museum tidak boleh digunakan untuk apa pun agenda politik. Sehingga, bisa dikatakan adanya deklarasi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah.
"Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip: tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu," imbuhnya.
Lihat Juga :