Kasus Narkoba Bareng Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Dipecat

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 17:12 WIB
loading...
Kasus Narkoba Bareng...
Sidang KKEP Polri resmi memecat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus penyalagunaan narkoba bersama Teddy Minahasa. FOTO/DOK.HUMAS POLRES BUKITTINGGI
A A A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi memecat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus penyalagunaan narkoba bersama Teddy Minahasa .

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP Dody Prawiranegara itu diputus dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (10/8/2023) kemarin.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (11/8/2023).



Sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Ramadhan menyebut, Komisi Etik menilai keterlibatan AKBP Dody dalam pusaran kasus peredaran narkoba juga dianggap sebagai perbuatan tercela.

AKBP Dody terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas putusan sidang tersebut, kata Ramadhan, AKBP Dody mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding," ujar Ramadhan.



Dalam hal ini, AKBP Dody divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ia terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat, serta sejumlah terdakwa lain.

Perbuatan Dody dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)