Tolak PK Moeldoko, MA Pastikan Terbebas dari Intervensi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:40 WIB
loading...
Tolak PK Moeldoko, MA...
Juru Bicara MA Suharto menggelar konferensi per terkait sidang PK Moeldoko di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, (10/82023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan terbebas dari intervensi dalam memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Putusan MA itu bertepatan dengan hari ulang tahun Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke-45 tahun.

"Memang jadwalnya sidang hari ini dan putusan hari ini, jadi MA sebagai yudikatif power dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain," kata Juru Bicara MA Suharto usai sidang PK di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, (10/82023).

Suharto menegaskan hakim memiliki kekuasaan yang merdeka, sehingga terbebas dari intervensi kekuasaan yudisial lainnya.



"Jadi kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Artinya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain," katanya.

"Jadi jangan dikolerasikan dengan itu. Kalau di sana diartikan begitu ya monggo. Yang jelas ini pekerjaan MA yang ditangani majelis dan diputus gitu," tambahnya.

Untuk diketahui, PK yang diajukan Moeldoko terkait putusan kasasi MA dengan Nomor 487 K/TUN/2022 pada 29 September 2022. Dalam putusannya, MA menolak kasasi atas gugatan terhadap keputusan Menkumham yang menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang yang menunjuk Moedoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Rekomendasi
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Shin Tae-yong Bawa Gerbong...
Shin Tae-yong Bawa Gerbong Lama Tim Pelatih Timnas Indonesia ke Persija
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved