2 Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Dituntut 3 Tahun Penjara
Rabu, 09 Agustus 2023 - 21:37 WIB
loading...
A
A
A
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung jaksa.
Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan pidana tersebut. Hal memberatkan yaitu perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu para terdakwa berterus terang atas perbuatannya. Kemudian, para terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Parjono dan Yoseph didakwa telah memberi suap Rp1,125 miliar kepada Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah.
Suap diberikan dengan maksud agar PT KAPM dimenangkan dalam paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Selain itu, Parjono dan Yoseph juga disebut menyuap Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetyo sejumlah Rp240 juta.
Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan pidana tersebut. Hal memberatkan yaitu perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu para terdakwa berterus terang atas perbuatannya. Kemudian, para terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Parjono dan Yoseph didakwa telah memberi suap Rp1,125 miliar kepada Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah.
Suap diberikan dengan maksud agar PT KAPM dimenangkan dalam paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Selain itu, Parjono dan Yoseph juga disebut menyuap Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetyo sejumlah Rp240 juta.
Lihat Juga :