Respons Kasasi Ferdy Sambo Cs, Pengacara Brigadir J: Keluarga Sedih dan Kecewa Berat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sangat kecewa terhadap putusan sidang kasasi Mahkamah Agung (MA). Bahwa hukuman mati terhadap Ferdy Sambo berubah menjadi hukuman seumur hidup.
Pandangan ini disampaikan oleh salah seorang pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Ramos Hutabarat. "Keluarga sedih dan kecewa berat terhadap putusan hakim Mahkamah Agung," tandasnya, Selasa (8/8/2023).
Dia menambahkan, saat ini rasa keadilan korban diwakili jaksa. Untuk diketahui, hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat diubah MA lewat sidang putusan sidang kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat hari ini, Selasa, (8/8/2023).
MA menurunkan lima hakim dalam sidang kasus Ferdy Sambo ini. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Sobandi menjelaskan, sidang hari ini digelar secara tertutup selama kurang lebih empat jam, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Di mana terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pandangan ini disampaikan oleh salah seorang pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Ramos Hutabarat. "Keluarga sedih dan kecewa berat terhadap putusan hakim Mahkamah Agung," tandasnya, Selasa (8/8/2023).
Dia menambahkan, saat ini rasa keadilan korban diwakili jaksa. Untuk diketahui, hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat diubah MA lewat sidang putusan sidang kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat hari ini, Selasa, (8/8/2023).
MA menurunkan lima hakim dalam sidang kasus Ferdy Sambo ini. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Sobandi menjelaskan, sidang hari ini digelar secara tertutup selama kurang lebih empat jam, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Di mana terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
(maf)