Krishna Murti Sebut Harun Masiku Sempat ke Luar Negeri Sebelum Terbit Red Notice

Senin, 07 Agustus 2023 - 20:26 WIB
loading...
Krishna Murti Sebut Harun Masiku Sempat ke Luar Negeri Sebelum Terbit Red Notice
Polri menyatakan buronan Harun Masiku sempat pergi ke luar negeri sebelum terbitnya red notice dari Interpol. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan buronan Harun Masiku masih berada di Indonesia. Harun Masiku sempat pergi ke luar negeri sebelum terbitnya red notice dari Interpol.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan berdasarkan catatan Harun Masiku sempat ke Singapura. Perjalanan Harun terjadi pada 16 Januari 2020 dan sehari setelahnya, atau 17 Januari 2020 Harun kembali lagi ke Indonesia. “Pada saat itu Polri dalam hal ini Div Hub Inter cq Interpol belum dimintai tolong oleh KPK, belum dikontak KPK untuk perburuan,” kata Krishna, Senin (7/8/2023).

Menurut Krishna, setelah itu KPK baru meminta bantuan untuk menerbitkan red notice terhadap Harun. Krishna mengaku langsung berkoordinasi dengan Interpol di Lyon, Prancis untuk menerbitkan red notice terhadap Harun. “Red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2021,” ujar Khrisna.



Red notice terhadap Harun itu terbit setelah Harun Masiku terdeteksi kembali ke Indonesia dari perjalanannya ke luar negeri.



“Nah dari apa yang kami dimintai bantuan kami berkoordinasi dengan berbagai negara untuk pencarian yang bersangkutan, segala informasi sekecil apa pun termasuk rumor-rumor kami dalami sampai tadi kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” ucap Krishna.

Sebelumnya, Polri menyatakan Harun Masiku berada di Indonesia. Data perlintasan mengidentifikasikan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu itu tidak sedang di luar negeri. "Ada data perlintasannya yang menunjukkan yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Krishna Murti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)