Permohonan Banding Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 19:50 WIB
loading...
Permohonan Banding Ditolak,...
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari pelanggar Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari pelanggar Irjen Pol Teddy Minahasa .

Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, Teddy Minahasa tetap dipecat atau PTDH terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.



"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding memutuskan, menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Permohonan penolakan banding itu diketuai oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri, Wakil Ketua Komisi KKEP Banding Irjen Pol Viktor Sihombing. Anggota KKEP Banding Irjen Pol Indra Miza, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dan Irjen Pol Hary Sudwijanto.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Pelanggar (Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," ujar Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2023.

Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan bahwa KKEP menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan.

Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy Minahasa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)