KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 09:28 WIB
loading...
KPK Dalami Aliran Uang...
KPK mendalami adanya dugaan bagi-bagi uang proyek di lingkungan Kemenhub. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan bagi-bagi uang proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ). Diduga, tak sedikit pihak yang menerima aliran uang dari pengusaha yang menggarap proyek Kemenhub.

Dugaan adanya penerimaan uang panas di lingkungan Kemenhub tersebut kemudian didalami KPK lewat tiga saksi yakni, Pegawai Honorer Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Bandung, Dari Ramdhani serta dua Wiraswasta, Kukuk Dedy Eko Cahyono dan Devi Rachmanniar.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan aliran uang di lingkungan Kemenhub yang diberikan tersangka DRS (Dion Renato Sugiarto) dkk sebagai salah satu pihak swasta yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek di Kemenhub," beber Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).

Sementara itu, terdapat tiga saksi wiraswasta yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Ketiga saksi tersebut yakni, Freddy Gondowardoyo; Hendri Gondrowardoyo; serta Ferry Septha Indrianto alias Gareng. "Para saksi tidak hadir dan dijadwal ulang kembali," ucap Ali.



Sebelumnya, KPK mengaku telah mengantongi informasi adanya aliran uang dugaan suap terkait proyek pekerjaan pembangunan jalur kereta api yang mengucur ke petinggi Kemenhub. KPK saat ini sedang menyelidiki pihak-pihak yang kecipratan uang panas proyek jalur kereta api tersebut.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.



Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa - Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai 10% dari nilai proyek tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)