Indonesia Halal Watch Bakal Gelar Pemotongan Hewan Kurban di Sejumlah Daerah
Rabu, 29 Juli 2020 - 11:46 WIB
loading...
A
A
A
IHW juga mengajak saudara-saudara kita yang menyembelih hewan kurban dapat juga dilakukan dengan kerja sama dengan Rumah Pemotongan Hewan (RPH), bagi yang tempat tinggalnya dekat dengan RPH. Sehingga, mulai dari proses pemotongan sampai dengan pengolahannya dapat dijamin kebersihannya. Selanjutnya, dapat membagikannya dalam bentuk daging kurban yang telah dikemas kepada mereka yang berhak dan diantar door to door ke rumah yang berhak menerima.(Baca juga: Cegah Covid-19, Anies Imbau Masyarakat Tidak Saksikan Pemotongan Hewan Kurban ).
Apabila rumah kita sangat jauh dari lokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH), IHW menganjurkan penyembelihan hewan kurban yang akan disembelih adalah hewan yang sehat. Dipastikan hewan kurban disembelih oleh juru sembeli halal (juleha), menyembelih hewan kurban dengan tata cara syariah di tempat yang memiliki cukup air yang mengalir dan sanitary yang baik. Lalu diolah, ditimbang dan dikemas untuk dibagikan kepada yang berhak langsung ke pintu-pintu saudara kita yang berhak menerima dengan tetap wajib mengikuti protokol kesehatan serta menjaga social distancing. Artinya, mencegah terjadinya kerumunan massa yang dikhawatirkan dapat menjadi kluster baru bagi penyebaran Covid-19.
"Hal tersebut sesuai dengan anjuran MUI yang telah ditetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Semoga dengan semangat berkurban, ketahanan pangan dan gizi masyarskat semakin kuat dan sekaligus menjadi daya tahan melawan Covid 19," pungkasnya.
Apabila rumah kita sangat jauh dari lokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH), IHW menganjurkan penyembelihan hewan kurban yang akan disembelih adalah hewan yang sehat. Dipastikan hewan kurban disembelih oleh juru sembeli halal (juleha), menyembelih hewan kurban dengan tata cara syariah di tempat yang memiliki cukup air yang mengalir dan sanitary yang baik. Lalu diolah, ditimbang dan dikemas untuk dibagikan kepada yang berhak langsung ke pintu-pintu saudara kita yang berhak menerima dengan tetap wajib mengikuti protokol kesehatan serta menjaga social distancing. Artinya, mencegah terjadinya kerumunan massa yang dikhawatirkan dapat menjadi kluster baru bagi penyebaran Covid-19.
"Hal tersebut sesuai dengan anjuran MUI yang telah ditetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Semoga dengan semangat berkurban, ketahanan pangan dan gizi masyarskat semakin kuat dan sekaligus menjadi daya tahan melawan Covid 19," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :