Bareskrim Periksa Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Depan
Kamis, 03 Agustus 2023 - 18:15 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik akan memeriksa kasus TPPU Panji Gumilang pada pekan depan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang , pada pekan depan, Senin, 7 Agustus 2023. Panji Gumilang akan diperiksa dalam kasus penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sedangkan terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (3/8/2023).
Sementara, hari ini Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga memanggil tiga saksi terkait penyelidikan perkara TPPU Panji Gumilang. "Hari ini, Kamis 3 Agustus 2023, telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap tiga orang," ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Minta Bareskrim Percepat Proses Hukum Panji Gumilang
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Baca juga: Wapres: Pemerintah Akan Bimbing Ponpes Al Zaytun Setelah Panji Gumilang Ditahan
"Sedangkan terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (3/8/2023).
Sementara, hari ini Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga memanggil tiga saksi terkait penyelidikan perkara TPPU Panji Gumilang. "Hari ini, Kamis 3 Agustus 2023, telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap tiga orang," ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Minta Bareskrim Percepat Proses Hukum Panji Gumilang
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Baca juga: Wapres: Pemerintah Akan Bimbing Ponpes Al Zaytun Setelah Panji Gumilang Ditahan
Lihat Juga :