KPK Minta PN Bandung Jangan Ulur Waktu Kirim Salinan Putusan Bebas Gazalba Saleh

Kamis, 03 Agustus 2023 - 10:34 WIB
loading...
KPK Minta PN Bandung...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Bandung jangan mengulur waktu mengirimkan salinan resmi putusan bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Bandung jangan mengulur waktu mengirimkan salinan resmi putusan bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . KPK sangat berharap PN Bandung segera mengirimkan salinan putusan tersebut.

"Tentu kami sangat berharap Pengadilan Negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan resminya kepada kami atau kepada tim jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

Ali mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan salinan putusan Gazalba Saleh untuk dianalisis lebih dalam. Sebab, salinan putusan tersebut akan dijadikan dasar tim jaksa KPK dalam menyusun memori kasasi.

KPK Minta PN Bandung Jangan Ulur Waktu Kirim Salinan Putusan Bebas Gazalba Saleh


Baca juga: KPK Yakin Hakim Agung Gazalba Saleh Terlibat Pengurusan Perkara, Ini Buktinya



"Agar dianalisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasinya," kata Ali.

Ali berharap PN Bandung tidak mengulur-ulur waktu untuk mengirimkan salinan putusan Gazalba Saleh. Sebab, KPK seringkali lama dalam menerima salinan putusan dari pengadilan.

"Kalau dari pengalaman yang sering terjadi kan kemudian salinan putusan sangat lama, kami sih tidak berharap demikian tentunya," kata Ali.

"Kami berharap secepatnya, sehingga dapat kami analisis dan pertimbangkan pertimbangan majelis hakim, kami sangat butuhkan untuk kami segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," pungkasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh (GS). Hakim menyatakan bahwa Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Sebelumnya, tim Jaksa pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Berita Terkini
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Infografis
Jangan Asal Konsumsi,...
Jangan Asal Konsumsi, Berikut 5 Waktu Terlarang Minum Kopi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved