KPK Minta PN Bandung Jangan Ulur Waktu Kirim Salinan Putusan Bebas Gazalba Saleh

Kamis, 03 Agustus 2023 - 10:34 WIB
loading...
KPK Minta PN Bandung Jangan Ulur Waktu Kirim Salinan Putusan Bebas Gazalba Saleh
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Bandung jangan mengulur waktu mengirimkan salinan resmi putusan bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Bandung jangan mengulur waktu mengirimkan salinan resmi putusan bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . KPK sangat berharap PN Bandung segera mengirimkan salinan putusan tersebut.

"Tentu kami sangat berharap Pengadilan Negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan resminya kepada kami atau kepada tim jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

Ali mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan salinan putusan Gazalba Saleh untuk dianalisis lebih dalam. Sebab, salinan putusan tersebut akan dijadikan dasar tim jaksa KPK dalam menyusun memori kasasi.

KPK Minta PN Bandung Jangan Ulur Waktu Kirim Salinan Putusan Bebas Gazalba Saleh






"Agar dianalisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasinya," kata Ali.

Ali berharap PN Bandung tidak mengulur-ulur waktu untuk mengirimkan salinan putusan Gazalba Saleh. Sebab, KPK seringkali lama dalam menerima salinan putusan dari pengadilan.

"Kalau dari pengalaman yang sering terjadi kan kemudian salinan putusan sangat lama, kami sih tidak berharap demikian tentunya," kata Ali.

"Kami berharap secepatnya, sehingga dapat kami analisis dan pertimbangkan pertimbangan majelis hakim, kami sangat butuhkan untuk kami segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," pungkasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh (GS). Hakim menyatakan bahwa Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Sebelumnya, tim Jaksa pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)