Rumah Para Penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi Digeledah KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rumah para penyuap Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi telah digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
"Untuk penggeledahan, informasi yang kami terima untuk pihak pemberi dari swasta sudah pernah dilakukan oleh tim penyidik KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Adapun para tersangka penyuap Henri Alfiandi yakni, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Ali mengaku masih belum mendapat informasi lebih detail dari tim penyidik ihwal apa saja yang diamankan hasil penggeledahan di rumah kediaman para penyuap Henri Alfiandi tersebut.
Sementara itu, Ali mengakui tim penyidik KPK belum melakukan penggeledahan di rumah tersangka Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, serta Kantor Basarnas.
Rencananya, pengeledahan di sejumlah lokasi tersebut akan dilakukan bersama dengan penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sebab, kata Ali, KPK dengan Puspom TNI sudah sepakat untuk joint investigation dalam penanganan kasus dugaan suap Kabasarnas Henri Alfiandi.
"Tentu ke depan karena kita sudah sepakat akan dilakukan secara bersama-sama, nanti kami koordinasikan lebih lanjut dari penyidik Puspom TNI," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA).
Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.
Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK kemudian menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil, Marilya, dan Mulsunadi Gunawan sebagai pihak pemberi suap diproses hukum di KPK.
"Untuk penggeledahan, informasi yang kami terima untuk pihak pemberi dari swasta sudah pernah dilakukan oleh tim penyidik KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Adapun para tersangka penyuap Henri Alfiandi yakni, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Ali mengaku masih belum mendapat informasi lebih detail dari tim penyidik ihwal apa saja yang diamankan hasil penggeledahan di rumah kediaman para penyuap Henri Alfiandi tersebut.
Sementara itu, Ali mengakui tim penyidik KPK belum melakukan penggeledahan di rumah tersangka Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, serta Kantor Basarnas.
Rencananya, pengeledahan di sejumlah lokasi tersebut akan dilakukan bersama dengan penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sebab, kata Ali, KPK dengan Puspom TNI sudah sepakat untuk joint investigation dalam penanganan kasus dugaan suap Kabasarnas Henri Alfiandi.
"Tentu ke depan karena kita sudah sepakat akan dilakukan secara bersama-sama, nanti kami koordinasikan lebih lanjut dari penyidik Puspom TNI," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA).
Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.
Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK kemudian menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil, Marilya, dan Mulsunadi Gunawan sebagai pihak pemberi suap diproses hukum di KPK.
(rca)