Panglima TNI Tegaskan Peradilan Marsdya Henri Alfiandi Digelar Terbuka
loading...
A
A
A
JAKARTA - TNI menegaskan proses peradilan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dalam kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan terbuka. Hal ini dikatakan oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) TNI tahun 2004, anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan militer. Termasuk, Kabasarnas Henri yang melakukan tindak pidana kasus suap.
"Terbuka. Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Kan selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi ya," kata Panglima TNI di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Laksamana Yudo memastikan, TNI akan objektif dalam penanganan kasus yang ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Selain Kabasarnas juga ditetapkan tersangka Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto atas kasus ini.
"Saya jamin objektif, karena memang itu sudah kewenangannya (Puspom). Boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar enggak bisa disembunyikan seperti itu," kata Yudo.
"Kan sesuai dengan ketentuan UU kan semuanya. Makanya dibentuk Puspom itu memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI, dilindungi, tidak, UU-nya memang begitu. Jadi kami ini tunduk pada UU," tutupnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) TNI tahun 2004, anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan militer. Termasuk, Kabasarnas Henri yang melakukan tindak pidana kasus suap.
"Terbuka. Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Kan selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi ya," kata Panglima TNI di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Laksamana Yudo memastikan, TNI akan objektif dalam penanganan kasus yang ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Selain Kabasarnas juga ditetapkan tersangka Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto atas kasus ini.
"Saya jamin objektif, karena memang itu sudah kewenangannya (Puspom). Boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar enggak bisa disembunyikan seperti itu," kata Yudo.
"Kan sesuai dengan ketentuan UU kan semuanya. Makanya dibentuk Puspom itu memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI, dilindungi, tidak, UU-nya memang begitu. Jadi kami ini tunduk pada UU," tutupnya.
(maf)