Siang Ini, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa sebagai Tersangka Penistaan Agama

Rabu, 02 Agustus 2023 - 09:19 WIB
loading...
Siang Ini, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa sebagai Tersangka Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dilanjutkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri pada siang hari ini. Panji Gumilang sebetulnya sudah diperiksa sejak malam tadi sebagai tersangka setelah resmi diumumkan oleh Bareskrim Polri.

Namun, Panji pada tengah malam tadi meminta penundaan pemeriksaan pada siang hari ini. "Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Rabu (2/8/2023).

Dia menjelaskan, selama menunda pemeriksaan, Panji Gumilang ditempatkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. "Selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," ujarnya.





Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023.

Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.



Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2313 seconds (0.1#10.140)