Panji Gumilang Belum Ditahan, Ini Alasan Bareskrim Polri

Selasa, 01 Agustus 2023 - 22:58 WIB
loading...
Panji Gumilang Belum Ditahan, Ini Alasan Bareskrim Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Saat ini, Panji pun masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan belum dilakukan proses penahanan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, saat ini pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).



Djuhandani mengungkap, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Panji setelah statusnya dinaikkan tersangka. "Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," sambungnya.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, kata Djuhandani, Panji sempat mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali. "Kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak-balik lima kali dibetulkan oleh penyidik," ucapnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)