Penuhi Panggilan Kedua Bareskrim Polri, Panji Gumilang Acungkan Jempol

Selasa, 01 Agustus 2023 - 13:44 WIB
loading...
Penuhi Panggilan Kedua...
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan kedua Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaaan agama, Selasa (1/8/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan kedua Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaaan agama, Selasa (1/8/2023).

Berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan, Panji tiba di Mabes Polri pukul 13.23 WIB dengan sejumlah pengawalan polisi. Dengan mengenakan baju abu bermotif garis, Panji berjalan dari gerbang Mabes Polri untuk menuju gedung Bareskrim.


Meskipun tak banyak kata yang diucapkan, namun Panji mengacungkan jempol ketika ditanya soal kesiapannya menjalani pemeriksaan keduanya hari ini.

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Panji diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.

"Kami panggil sebagai saksi (Panji Gumilang) dan diharapkan yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren AlZaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.



Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)