KPK Periksa Mantan Irjen Kementerian ESDM terkait Korupsi Dana Tukin
Selasa, 01 Agustus 2023 - 12:40 WIB
loading...
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Akhmad Syakhroza. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Akhmad Syakhroza. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.
Selain Akhmad Syakhroza, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, mantan Bendahara Pengeluaran periode 2020-2021 pada Kementerian ESDM, Abdullah dan pihak swasta, Teten Sudjatmika. Para saksi tersebut diminta untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Baca juga: 2 Pejabat ESDM Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ore Nikel
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/8/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.
Selain Akhmad Syakhroza, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, mantan Bendahara Pengeluaran periode 2020-2021 pada Kementerian ESDM, Abdullah dan pihak swasta, Teten Sudjatmika. Para saksi tersebut diminta untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Baca juga: 2 Pejabat ESDM Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ore Nikel
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/8/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.
Lihat Juga :