Danpuspom TNI Bantah Ada Intimidasi ke KPK Usai Penetapan Kabasarnas Tersangka Suap
Selasa, 01 Agustus 2023 - 00:30 WIB
loading...
A
A
A
KPK sendiri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Selain Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), KPK juga menetapkan tersangka Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
KPK kemudian menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Selanjutnya penyidik Puspom TNI menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan. Keduanya saat ini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara Halim Perdanakusuma.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dikirimi Karangan Bunga 'Selamat Memasuki Pekarangan Tetangga'
"Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Agung.
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," katanya.
KPK kemudian menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Selanjutnya penyidik Puspom TNI menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan. Keduanya saat ini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara Halim Perdanakusuma.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dikirimi Karangan Bunga 'Selamat Memasuki Pekarangan Tetangga'
"Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Agung.
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," katanya.
(abd)
Lihat Juga :