Usai Diperiksa, Penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi Pakai Rompi Oranye KPK

Senin, 31 Juli 2023 - 18:11 WIB
loading...
Usai Diperiksa, Penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi Pakai Rompi Oranye KPK
Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Foto/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Mulsunadi Gunawan merupakan tersangka penyuap Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Mulsunadi tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol usai diperiksa sebagai tersangka. Ia digiring oleh petugas ke Aula Gedung Juang KPK untuk diumumkan penahanannya ke publik.

KPK menahan Mulsunadi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari. Mulsunadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK pada Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.



"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan MG untuk penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Ditahan di Rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.

Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

KPK kemudian menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil dan Marilya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan oleh KPK pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), beberapa waktu lalu.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)