Usai Diperiksa, Penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi Pakai Rompi Oranye KPK
Senin, 31 Juli 2023 - 18:11 WIB
loading...
Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Foto/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Mulsunadi Gunawan merupakan tersangka penyuap Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).
Mulsunadi tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol usai diperiksa sebagai tersangka. Ia digiring oleh petugas ke Aula Gedung Juang KPK untuk diumumkan penahanannya ke publik.
KPK menahan Mulsunadi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari. Mulsunadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK pada Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Mundur Usai Polemik Basarnas, Keputusannya di Firli Bahuri Cs
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan MG untuk penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Ditahan di Rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
Mulsunadi tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol usai diperiksa sebagai tersangka. Ia digiring oleh petugas ke Aula Gedung Juang KPK untuk diumumkan penahanannya ke publik.
KPK menahan Mulsunadi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari. Mulsunadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK pada Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Mundur Usai Polemik Basarnas, Keputusannya di Firli Bahuri Cs
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan MG untuk penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Ditahan di Rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
Lihat Juga :