Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Mundur Usai Polemik Basarnas, Keputusannya di Firli Bahuri Cs

Senin, 31 Juli 2023 - 15:09 WIB
loading...
Dirdik KPK Brigjen Asep...
Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan KPK usai OTT terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi . Rencananya, Asep Guntur akan menyerahkan surat resmi pengunduran dirinya sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan ke pimpinan KPK, hari ini.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengakui bahwa pihaknya telah menerima informasi soal pengunduran diri Brigjen Pol Asep Guntur. Ditekankan Ali, diterima atau ditolaknya pengunduran diri Asep Guntur tersebut menjadi kewenangan pimpinan KPK.

"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan. Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).





Ali menjelaskan, pimpinan KPK tidak pernah menyalahkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan tim penyidik maupun penyelidik. Ali menuturkan, justru pimpinan mendukung penuh upaya tim penyidik maupun penyelidik dalam mengusut kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Begitupun penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyatakan bahwa ada kekhilafan tim penyelidik dalam menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya, manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.

Berdasarkan aturan hukum peradilan, diucapkan Tanak, jika ada anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. Oleh karenanya, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka

"Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ungkapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)