Diduga Omongan Dipelintir, Polisi Berlebihan Panggil Eko Patrio

Minggu, 18 Desember 2016 - 14:25 WIB
Diduga Omongan Dipelintir, Polisi Berlebihan Panggil Eko Patrio
Diduga Omongan Dipelintir, Polisi Berlebihan Panggil Eko Patrio
A A A
JAKARTA - Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Adi Prayitno menyayangkan tindakan Bareskrim Mabes Polri, yang telah memanggil anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Eko ‎Hendro Purnomo.

Eko dipanggil, terkait ucapannya yang menyebut kasus bom Bekasi bagian dari pengalihan isu kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

‎"Sekali lagi, polisi menunjukkan sikap yang berlebihan, jika bukan arogan. Seharusnya setiap komentar miring dari politisi Senayan, tidak direspons berlebihan‎," kata Adi saat dihubungi Sindonews, Minggu (18/12/2016).

Menurut Adi, jika komentar Eko atau akrab disapa Eko Patrio dianggap tidak benar, tugas polisi cukup mengklarifikasi kepada publik. Polisi juga bisa memanggil media online yang memberitakan ucapan Eko tersebut untuk mendapatkan keterangan.

"Apa susahnya polisi melakukan itu, enggak mesti panggil Eko. Toh, siapa tahu omongan Eko dipelintir media online tersebut," katanya.

Adi menilai, idealnya polisi sadar bahwa ucapan anggota dewan dilindungi undang-undang. Di mana dalam pemeriksaan seorang wakil rakyat harus seizin Presiden. Ketentuan itu telah diatur dalam UU MD3.

Menurutnya, Eko seharusnya tidak usah memenuhi panggilan polisi‎ tersebut. Sebab, anggota DPR bisa dipanggil polisi jika yang bersangkutan terlibat tindak pidana korupsi dan terorisme. Kata Adi, Eko juga tidak melakukan tindakan makar.

Namun jika Eko akhirnya mau hadir memenuhi panggilan Polri, mantan komedian itu cukup memberikan keterangan berkaitan dengan prosedur pemanggilan yang dinilai tidak tepat.

‎"Pemanggilan Eko oleh kepolisian makin memperkeruh hubungan DPR, komisi III dengan polisi. Sebelumnya, DPR merasa direndahkan oleh ucapan Kapolda soal pengamanan di DPR terkait demo 2 Desember," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2189 seconds (0.1#10.140)