Dewan Pers Harap Perpres Publisher Rights Beri Keadilan untuk Media dan Platform

Sabtu, 29 Juli 2023 - 17:19 WIB
loading...
Dewan Pers Harap Perpres Publisher Rights Beri Keadilan untuk Media dan Platform
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengharapkan Peraturan Presiden (Perpres) Publishers Rights dapat memberikan keadilan untuk media juga platform. Foto: MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengharapkan Peraturan Presiden (Perpres) Publishers Rights dapat memberikan keadilan untuk media juga platform. Saat ini, rancangan perpres telah diserahkan kepada Sekretariat Negara, namun masih ada sejumlah poin yang belum disepakati.

“Kita berharap ada keadilan bukan hanya untuk media, juga keadilan untuk platform. Jadi ini sama-sama supaya kita bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Ninik dalam dialog Polemik MNC Trijaya FM, Sabtu (29/7/2023).

Ninik mengatakan, perpres harus dilihat bukan hanya dari sisi ekonomi semata, namun juga kepentingan tentang hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang akurat.



“Justru di situ letak hakikat dari pentingnya perpres ini. Jadi perpres ini di satu hal kita berbicara soal sisi ekonomi untuk kepentingan media kita ya, tapi di sisi yang lain itu adalah soal hakikat hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang akurat ya,” katanya.

Oleh karena itu, kata Ninik, perpres ini akan dilihat bagaimana berita-berita atau karya jurnalistik bisa mencerdaskan bangsa. Bahkan, sebagai pusat rujukan masyarakat untuk menangkal hoaks.

“Saya kira ini tanggung jawab kita bersama ya, tanggung jawab masyarakat untuk lebih cerdas lebih paham, ada pemerintah, ada masyarakat sipil, ada stakeholder yang sama-sama kita harus ikut mencerdaskan bangsa kita,” ungkap Ninik.

“Bagaimana bisa melihat berita-berita yang bisa dijadikan pusat rujukan, saya kira ini tugas bersama. Mau itu apa kalau misalnya ada teman-teman dari media yang berpegang pada karya jurnalistik berkualitas dan itu menjadi pusat rujukan masyarakat, hoaks dan seterusnya itu pada saatnya akan ditinggalkan,” pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)